Vaksin Palsu Beredar
Menkes Geram, Pelaku Pemalsu Vaksin Pantas Dihukum Mati
"Kalau sampai merusak generasi kita, pantas menurut saya (dihukum mati)," kata Nila di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian kemarin.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bareskrim bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi membahas kasus peredaran vaksin palsu. Dalam pertemuan selama kurang lebih tiga jam, Selasa (28/6/2016) terbentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek setuju apabila pelaku pemalsu vaksin dihukum mati. Sebab, perbuatan para pelaku sudah mengancam keselamatan banyak anak dan balita.
"Kalau sampai merusak generasi kita, pantas menurut saya (dihukum mati)," kata Nila di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian kemarin.
Satgas Penanganan Vaksin Palsu terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca: BPOM Telusuri Vaksin Palsu, Sidak ke Tempat Praktik Dokter dan Rumah Sakit, Hasilnya?
"Kita simpulkan membentuk tim Satgas Penanganan Vaksin Palsu. Satgas akan bekerja secepatnya, hari ini ada rapat pembahasan khusus dengan satgas. Kita akan bekerja sama sama dengan stakeholder terkait lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya
Satgas ini khusus menangani masalah vaksin palsu. Selain untuk mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan polisi, Satgas juga bekerja untuk menangani sebaran dan dampak vaksin palsu.
"Sebaran vaksin palsu juga akan kita identifikasi dan ungkap," sebutnya.
Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkses Maura Linda Sitanggang mengatakan, Satgas ini penting supaya ada tindak lanjut dari temuan kepolisian.
Baca: Bareskrim Masih Rahasiakan Empat RS Pemakai Vaksin Palsu
"(Sebaran vaksin palsu) supaya dinolkan dan kita tuntaskan," ujarnya.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menambahkan, anak balita yang menggunakan vaksin palsu otomatis keselamatannya akan terancam. Sebab, vaksin palsu yang sudah dicampur dengan gentacimin tidak akan berefek apa pun bagi kekebalan tubuh.
Nila menambahkan, dengan terungkapnya sindikat pemalsu vaksin ini, Kementerian Kesehatan akan mengadakan vaksinasi ulang untuk mengecek balita yang terkena dampaknya. Vaksinasi ulang ini, tambah dia, bisa dilakukan tanpa dipungut biaya.
"Kita periksa kekebalan tubuhnya ada (vaksin) atau tidak. Kalau tidak ada, ya kita berikan vaksin," ucap Nila.
Sejak beberapa hari lalu, Bareskrim Polri, terus menelusuri jaringan distributor vaksin palsu di luar Jakarta. Polisi juga sudah menetapkan 15 tersangka kasus peredaran vaksin palsu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, penyidik mengembangkan peredaran vaksin palsu di Yogyakarta dan Semarang.
Dua hari lalu, penyidik menahan tersangka berinisial T dan M di Semarang, bagian dari jaringan produsen vaksin palsu.
Polisi telah menahan 15 tersangka di sejumlah kota, seperti Jakarta, Tangerang Selatan (Banten), Subang dan Bekasi (Jabar), serta Semarang.
Baca:Ketua DPR Pertanyakan Pengawasan BPOM soal Vaksin Palsu
Polisi juga memeriksa 18 saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi yang terlibat pembuatan vaksin palsu.
Hasilnya, terungkap empat rumah sakit di Jakarta serta dua apotek dan satu toko obat di Jakarta terlibat peredaran vaksin palsu.
Selain itu, Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengetahui warga pengguna vaksin.
Mereka menanti pengaduan warga terkait vaksin palsu dan hasil uji laboratorium kandungan cairan vaksin palsu.
Pengungkapan kasus vaksin palsu berawal dari temuan penyidik bahwa ada penjualan vaksin tanpa izin edar. (*)
***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bayi-divaksin_20160624_134846.jpg)