Pendaftaran Sekolah
Kadis Pendidikan: tak Semua Guru Dapat Jatah 2 Persen ke Sekolah Negeri
Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan tidak semua guru berhak atas jatah dua persen murid/siswa baru ke sekolah negeri.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan tidak semua guru berhak atas jatah dua persen murid/siswa baru ke sekolah negeri.
Menurutnya, hanya guru-guru yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan kepemilikan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yang berhak memasukkan anaknya ke dalam jatah guru sebesar dua persen.
"Jadi siapa pun berhak bagi yang sudah memiliki NUPTK. Tapi kan tidak semua guru juga yang menggunakan jalur khusus guru, dia juga ikut mulai proses reguler, proses prestasi kalau anaknya berprestasi," ujar Muhaimin.
Namun bukan berarti ketika ada jatah guru tersebut maka guru-guru itu dapat menumpukan harapannya pada jatah itu. tanpa harus mengikuti prosedur umum seperti orang lain.
BACA JUGA: Penerimaan Peserta Didik Baru, Wali Kota Larang Jual Jatah Anak Guru
Jadi misalnya seorang guru ingin ikut PPDB, dan ikut PPDB yang umum. Lalu kalau tidak masuk di jalur umum, begitu berada di wilayah terdekat sekolah, bisa memanfaatkan untuk ikut Bina Lingkungan.
“Kemudian jika termasuk keluarga miskin, guru akan ikut jalur kelaurga miskin. Nah sama hak yang di guru juga begitu. Jadi tidak serta-merta karena diberi dua persen itu guru-guru langsung fokus hanya di dua persen itu, mereka juga ikut mekanismenya semua," jelas Muhaimin.
Selain itu walaupun sudah mempunyai NUPTK, guru-guru itu tidak berhak memberikan jatahnya kepada anggota keluarga yang lain.
"Anak kandung saja. Tidak boleh keponakan dan lain-lain. Tidak boleh dialokasikan ke yang lain. Karena mereka juga berkompetisi kan. Nanti kan diseleksi juga nilai siapa yang tertinggi itu yang diambil. Tidak boleh juga untuk orang luar. Jadi khusus untuk guru yang sudah punya NUPTK," kata Muhaimin.
BACA JUGA: Nilai Anaknya Sulit Bersaing, Orangtua Berharap Lewat Jalur Bina Lingkungan
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan tidak akan ada praktik jual-beli jatah ini. Yang diperbolehkan menggunakan jatah ini adalah khusus bagi anak guru tersebut yang mana kemudian dilampirkan bukti-bukti yang bersangkutan.
Sistem tidak bisa dicuri karena sudah online. Sekolah tidak bisa main-main sekarang, karena kalau dia memasukkan di luar database yang ada pasti tertolak.
“Nanti tempat kami di Disdik itu akan dipasang spanduk oleh Ombudsman bahwa pelaksanaan PPDB online Dinas Pendidikan Kota Balikpapan itu sedang dalam pengawasan Ombudsman Republik Indonesia," kata Muhaimin. (*)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ppdb-online-di-smkn-3-balikpapan_20160713_201354.jpg)