Wow, Kaltara Bakal Raup Rp 5 Triliun per Tahun dari Air yang Lewati Bendungan PLTA
Sedang Izin Konstruksi yang dibutuhkan investor PLTA, lanjutnya, disodorkan ke pusat untuk mendapat rekomendasi.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Rencana kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), untuk meresmikan pembangunan bendungan tahap I Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan membuka peluang investor megaproyek itu segera melengkapi persyaratan perizinan yang sejauh ini belum dikantongi.
Informasi terbaru yang didapat Tribunkaltim.co di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kaltara, investor PLTA PT Kayan Hydro Energi beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan perizinan lanjutan ke pemprov. Perizinan lanjutan yang dimaksudkan ialah Izin Air Permukaan dan Izin Konstruksi.
Dua jenis izin tersebut diperlukan investor untuk memulai mega proyek pembangunan PLTA berkapasitas 6.080 Mega Watt di hulu Sungai Kayan, tepatnya di Kecamatan Peso.
“Meskipun air dalam jumlah besar itu hanya melalui bendungan nanti, tetap investor harus berizin. Mereka sudah mengajukan dan itu sudah kami proses di PU,” sebut Suheriyatna Kadis PU Kaltara, Kamis (14/7/2016).
(Baca juga: Buruan Daftar, Beasiswa Kaltara Cerdas Mulai Bergulir)
Investor PLTA, sejak peletakan batu pertama di awal tahun 2014 lalu, sudah melengkapi Izin Prinsip dan Analisis Dampak Lingkungan.
Terakhir di akhir 2015 lalu, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 225,71 hektar kepada perusahaan konsursium, PT Kayan Hydro Energi dan China Power Investment (CPI).
Khusus Izin Air Permukaan yang dimohonkan investor, Dinas PU Kaltara klaim Suheriyatna sudah memberi advice (rekomendasi) untuk disetujui Gubernur.
“Sudah kami proses. Sudah ada beberapa yang diparaf. Mungkin 1 atau 2 hari ini, Izin Air Permukaan sudah keluar, ditandatangani Gubernur,” sebutnya.
Sedang Izin Konstruksi yang dibutuhkan investor PLTA, lanjutnya, disodorkan ke pusat untuk mendapat rekomendasi dari Kementerian PU. Sedang tanda tangan izin akan dilakukan oleh Gubernur.
“Provinsi yang tetap mengeluarkan (Izin Konstruksi), tetapi mesti ada dahulu advice dari pusat. Karena ada dewan khusus yang akan meneliti konstruksinya nanti,” katanya.
Disebutkan Suheriyatna, Izin Air Permukaan yang diterbitkan Pemprov melalui Gubernur akan besar sumbangsihnya bagi daerah.
Bagaimana tidak, Izin Air Permukaan akan mewajibkan investor membayar retribusi pemakaian sumber daya air.
Tak tanggung-tanggung, setiap tahun Provinsi Kaltara bakal mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp 4 sampai Rp 5 triliun.
“Syarat-syarat untuk mendapat Izin Air Permukaan itu mesti ada kesanggupan investor membayar retribusi pemakaian air. Hitungan untuk PLTA, daerah bisa dapat Rp 4 sampai Rp 5 triliun. Istilahnya, air itu hanya melewati bendungan nanti, tetapi pendapatan untuk daerah itu ada, selain energi listrik yang dihasilkan nanti,” sebutnya. (*)
***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sungai-kayan_20160714_180901.jpg)