Penginapan dan Resort Menjorok ke Pantai Kian Marak, Mayoritas Tak Punya IMB
Padahal secara regulasi, tidak satu pun pengelola resort maupun penginapan yang mengantongi bukti kepemilikan tanah di wilayah pantai.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sejak mulai terkenal di berbagai negara, penginapan dan resort di Pulau Derawan semakin menjamur. Tidak sedikit resort maupun penginapan yang dibangun menjorok ke laut, sehingga dikhawatirkan justru akan menggerus bibir pantai Pulau Derawan.
Selain itu, penguasaan wilayah pantai dengan mendirikan bangunan dan melarang pengunjung yang tidak menginap di resort dan penginapan tertentu, banyak dikeluhkan oleh para wisatawan.
Padahal secara regulasi, tidak satu pun pengelola resort maupun penginapan yang mengantongi bukti kepemilikan tanah di wilayah pantai.
Pengunjung yang tak menginap di resort tersebut bahkan dilarang menyelam di bawah bangunan tersebut, bahkan ada pengelola yang membuat jaring keliling resort sehingga penyelam atau wisatawan yang hobi snorkeling tak bisa menikmati terumbu karang yang ada di bawah bangunan.
Kabid Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Yunda Zuliarsih mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nomor 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir, bangunan yang berada di atas air diberikan hak atas tanah berupa hak pakai, bukan hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(Baca juga: Tak Boleh Ada Istilah Rahasia Negara dalam Pengelolaan Alokasi Dana Kampung)
“Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membahas Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), bangunan yang menjorok ke laut di Pulau Derawan itu hanya berlaku untuk (resort atau pengipan) yang sudah ada sejak lama, milik warga lokal Derawan. Itu pun hanya diberikan hak pakai, bukan hak milik,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 20/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya, diketahui izin lokasi dan pengelolaan bangunan di wilayah PPKT langsung ke Gubernur Kaltim.
“Izin lokasi dan pengelolaannya itu oleh Gubernur Kaltim. Jadi kita bisa mempermudah lagi dalam pengurusan izin yang ada di Pulau Derawan. Untuk itu, kami minta agar para pengusaha mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yunda juga dengan tegas mengatakan, bangunan yang berdiri di atas air dapat dikategorikan sebagai bangunan liar. Pasalnya, selain menyalahi aturan, bangunan di atas air dianggap merusak ekosistem bawah laut.
“Ada aturan yang tegas melarang, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 21 Ayat 3 Disana jelas aturannya, bangunan tidak boleh berdiri di atas laut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Umum Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Berau, melalui staf teknis perijinan bangunan, Ferry Atong saat dikonfirmasi membenarkan, mayoritas resort dan penginapan di Pulau Derawan tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hanya ada beberapa yang punya izin, itu pun izin langsung dari pusat," ungkapnya. (*)
***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pulau-derawan_20160607_144301.jpg)