Kematian Wayan Mirna Salihin

Reaksi Ayah Mirna dan Sorak Penonton Ketika Rekaman CCTV Diputar

Ketika Nuh menjelaskan Jessica tampak menggaruk-garuk tangannya saat Mirna mulai kejang-kejang, Darmawan juga kembali mengeluarkan celetukannya

Editor: Syaiful Syafar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Darmawan Salihin (bawah) ayah korban pembunuhan Wayan Mirna Salihin bersaksi dalam sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Darmawan Salihin selaku ayah korban, Arief Soemarko selaku suami korban, dan saudara kembar korban yakni Sendy Salihin. 

TRIBUNKALTIM.CO -- Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan, beberapa kali terdengar berceletuk dalam sidang lanjutan kasus kematian anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Sidang itu menghadirkan saksi ahli digital forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh.

Nuh menjelaskan perilaku terdakwa Jessica Kumala Wongso yang terekam dalam kamera CCTV.

Saat Nuh menjelaskan Jessica terlihat membuka tasnya, Darmawan terdengar berceletuk dari tempatnya duduk di kursi penonton.

"Ape tuh? Tuh," celetuk Darmawan.

Kemudian, saat rekaman CCTV menunjukkan Jessica tampak melambaikan tangannya sama Mirna dan Hani datang ke kafe Olivier, Darmawan pun kembali berceletuk. Dia menyebut Jessica sebagai pencabut nyawa anaknya.

"Pencabut nyawa," celetuk Darmawan lagi.

Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (28/7/2016). (FOTO: TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain itu, ketika Nuh menjelaskan Jessica tampak menggaruk-garuk tangannya saat Mirna mulai kejang-kejang, Darmawan juga kembali mengeluarkan celetuk-celetukannya.

Tak hanya Darmawan, penonton lain yang juga menyaksikan jalannya persidangan terdengar beberapa kali bertepuk tangan dan bersorak.

"Huuuu," sorak para penonton di ruang sidang.

Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Nursita Sari)

***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved