Berita Nasional Terkini

Didesak Mundur, Kapolri Tunggu Perintah Presiden, Listyo Sigit: Kita Prajurit, Kapan Saja Siap

Didesak mundur, Kapolri tunggu perintah Presiden, Listyo Sigit: Kita prajurit, kapan saja siap.

YouTube Sekretariat Presiden
KAPOLRI SIAP MUNDUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan mundur dari massa yang menggelar aksi demonstrasi nasional, sejak Jumat (29/8/2025). Listyo Sigit pun siap mundur jika diminta Presiden Prabowo Subianto. (YouTube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTIM.CO — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan mundur dari massa yang menggelar aksi demonstrasi nasional, sejak Jumat (29/8/2025).

Gelombang demonstrasi nasional tak hanya mengangkat isu kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tetapi juga menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), dan menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.

Termasuk seruan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya.

Baca juga: Mundur Pak, Nicholas Saputra Desak Kapolri Mengundurkan Diri Usai Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis

Merespons hal tersebut, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 ini mengaku siap kapan saja lengser dari jabatannnya.

“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara, yang memungkinkan ia mengambil keputusan tertentu tanpa perlu persetujuan dari lembaga lain. 

Desakan ini mencuat setelah Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) saat berada di lokasi demo “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.

Baca juga: Pernyataan Prabowo, Kapolri, dan Ketua DPR, Puan Janji DPR Lebih Mendengarkan Aspirasi Rakyat

“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.

Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah:

  • Kompol Cosmas Kaju Gae: diduga komandan tim, duduk di sebelah pengemudi.
  • Bripka Rohmat: pengemudi kendaraan taktis.
  • Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025.

“Mulai hari ini, kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.

Ia belum menyampaikan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved