Kematian Wayan Mirna Salihin

Jessica Tolak Keterangan Ahli Forensik Digital

Jessica juga menyatakan akan menjawab semua keterangan ahli tersebut pada saat pemeriksaan dirinya.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengatakan, menolak keterangan ahli forensik digital Christopher Hariman Rianto. Sebabnya, Jessica menyebut bukti rekaman CCTV yang ditampilkan bukanlah bukti yang disita penyidik.

"Terima kasih majelis hakim. Saya menolak bukti karena bukti yang ditampilkan bukan bukti yang asli," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Jessica juga menyatakan akan menjawab semua keterangan ahli tersebut pada saat pemeriksaan dirinya.

"Saya akan menjawab keterangan ahli saat saya diperiksa," kata dia.

Baca: Dari Membuka Tas hingga Meletakkan Kopi, Jessica Hanya Butuh Waktu 4 Menit

Selain menolak keterangan Christopher, Jessica juga sebelumnya keberatan dengan keterangan yang disampaikan ahli digital forensik dari Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh.

Pada siang tadi, Jessica juga mengatakan akan menjelaskan keberatannya pada saat dia diperiksa.

Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.  (Nursita Sari)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved