Berita Nasional Terkini
Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1
Pemerintah siapkan RUU redenominasi rupiah Purbaya, target selesai 2027. Simak pengertian, tujuan, dan proses transisi mata uang baru.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menargetkan penyederhanaan rupiah, menghapus beberapa nol tanpa mengubah daya beli, demi mempermudah transaksi dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.
- Redenominasi akan dilakukan bertahap sesuai Renstra Kemenkeu 2025–2029, mencakup sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi uang lama dan baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar untuk menyederhanakan mata uang nasional melalui redenominasi Rupiah.
Kebijakan ini akan menghapus beberapa nol pada nominal rupiah tanpa mengubah daya beli, mempermudah sistem pembayaran, dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.
Artikel ini membahas tujuan, proses, dan dampak redenominasi rupiah, sekaligus menjelaskan mengapa RUU khusus dibutuhkan agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan aman dan tepat waktu.
Lantas, apa itu redenominasi rupiah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Sementara dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.
Baca juga: Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku? Digagas Menkeu Purbaya, Ini Tujuan dan Risikonya
Sebagai contoh, uang dengan nominal Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10.
Perubahan ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada uang dengan menghilangkan beberapa nolnya.
Namun, nilai dari Rp 10 tetap setara dengan Rp 10.000, sehingga daya beli tidak berubah.
Tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran lebih sederhana karena nominal angka yang ditulis lebih sedikit.
Selain itu, redenominasi diharapkan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.
Selama dilakukan pada waktu yang tepat, kebijakan ini tidak akan memberi dampak negatif terhadap perekonomian.
Sejarah redenominasi rupiah sendiri sudah muncul sejak 2010.
Kala itu, seperti dilansir Kompas.com, BI memunculkan wacana untuk melakukan redenominasi, tetapi tidak langsung diterapkan karena membutuhkan komitmen nasional serta persiapan yang cukup panjang.
Proses redenominasi rupiah akan dijalankan secara bertahap mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029.
Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi penggunaan rupiah baru dan lama secara paralel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251023_Menkeu-Purbaya-dikritik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.