Berita Video
VIDEO - Penjelasan Ketua PN Tanjung Selor Terkait Putusan Kontroversial Kasus Sabu 2 Kg
Keputusan kontroversi dalam sidang putusan kasus Arman, alias bang Toyib terdakwa kasus kepemilikan 2 kg sabu senilai Rp 23 miliar dan Tindak Pidana
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Martinus Wikan
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Terkait dengan putusan kontoversial terhadap kasus narkoba Arman alias bang Toyib terdakwa kasus kepemilikan 2 kg sabu dengan putusan bebas, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Ahmad Ukayat menjelaskan keputusan hakim tidak bisa di intervensi.
Dihadapan mahasiswa yang melakukan aksi demo di kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (9/8/2016) lalu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Ahmad Ukayat, akhirnya memberikan penjelasan perihal keputusan Hakim yang dianggap kontroversial tersebut.
Keputusan kontroversi dalam sidang putusan kasus Arman, alias bang Toyib terdakwa kasus kepemilikan 2 kg sabu senilai Rp 23 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP), beberapa waktu lalu yakni mendapat putusan bebas.
Simak juga berita lainnya:
VIDEO – Pelaku Pemerkosa Bocah 5 Tahun Ditembak Polisi
VIDEO – Warga Pinggiran Sungai Karang Mumus Siap-siap Digusur
VIDEO - Demi Berangkat Jambore Nasional Peserta Rela Jual Stiker
Perihal inti persoalan yakni kenapa PN menolak menyidangkan justru di Sidang Putusan dan bukan diawal saat kasus dilimpahkan, Ahmad Ukayat menyatakan bahwa semua berkas dan persyaratan sudah diverifikasi disaat pelimpahan dan bisa ditangani di PN Tanjung Selor.
Terkait pendapat Hakim dalam sidang putusan tersebut, dia mengaku tidak bisa mencampuri atau memberikan komentar.
Apa alasan-alasan kenapa sampai Hakim berpendapat demikian, menurutnya sudah disampaikan di persidangan. Siapa pun kata dia, tidak bisa mengintervensi apa yang akan diputuskan Hakim dalam sidang tersebut. Jika memang ada keberatan, bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kita punya kode etik dan tidak bisa mengintervensi Hakim,” katanya.
*** Klik Juga Ikonnya
