Mau Gusur Warga di SKM, Pemkot Diminta Tidak Tebang Pilih
Sementara gedung lain milik investor di bantaran SKM dan Sungai Mahakam contohnya mall, hotel dibiarkan. Jelas ini bentuk perlakuan diskriminatif
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda diharapkan tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan di bantaran sungai. Diketahui, awal September nanti Pemkot akan menggusur puluhan rumah warga yang berdiri di tepi Sungai Karang Mumus (SKM). Tepatnya yang berada di RT 01, Kelurahan Gunung Kelua.
"Hukum itu harus menjembatani rasa keadilan masyarakat. Dalam kasus ini, apa adil jika hanya masyarakat yang tak berpunya yang digusur. Sementara gedung lain milik investor di bantaran SKM dan Sungai Mahakam contohnya mall, hotel dibiarkan. Jelas ini bentuk perlakuan diskriminatif pemerintah terhadap rakyatnya," tegas Pengamat Hukum, dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
baca juga : Dua Minggu Lagi Rumah di Bantaran Sungai Karang Mumus Akan Dibongkar
Secara hukum, kata Herdiansyah, aktivitas di bantaran sungai merupakan pelanggaran hukum.
"Itu pelanggaran. Sesuai dengan UU No.11/1974 tentang pengairan juncto PP No.35/1991 tentang sungai, juncto Permen PUPR 28/2015 (Notes : UU 11/74 jo. PP 35/91. Ini yang dijadikan rujukan karena Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan keseluruhan isi UU 7/2004 tentang pengelolaan sumber daya air. Otomatis PP 38/2011 tentang sungai, juga tidak berlaku lagi," jelas Castro, memberikan telaah hukum.
Namun, dalam kasus ini, Castro menilai ada kesalahan Pemkot Samarinda. Yakni, membiarkan warga menghuni bantaran sungai selama bertahun-tahun.
baca juga : Bantaran Sungai Karang Mumus Segera Digusur, Pak RT Minta Warganya Tenang-tenang Saja
"Jadi bisa dipahami jika resistensi masyarakat dibantaran SKM ini begitu kuat. Karena ini menyangkut hak hidup dan tempat tinggalnya," tutur Castro. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim