Info Lowongan Kerja

Kemendikbud Buka Pendaftaran Guru Calon PNS Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendafataran calon pegawai negeri sipil atau sekarang disebut calon aparatur sipil negara (CASN) guru.

tribunkaltim.co/geafry necolsen
Ilustrasi. Salah satu guru kontrak yang mengajar di sebuah sekolah di kawasan pedalaman Kabupaten Tanjung Redeb, Berau, Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendafataran calon pegawai negeri sipil atau sekarang disebut calon aparatur sipil negara (CASN) guru tahun 2016.

Informasi mengenai penerimaan calon pegagai negeri sipil (sekarang disebut calon aparatun sipil negara) disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi. Surat pengumuman diterbitkan 15 Agustus lalu.

Didik Suhardi meneken pengumuman nomor 30660/A3/KP/2016 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016.

Dikutip www.TribunKaltim.co dari situs Kemendikbud, Didik menjelaskan penerimaan CASN ini merupakan program Kemendikbud bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) untuk menampung para calon PNS.

Ilustrasi -
Bupati Berau, Muharram melantik sejumlah guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah di Kabupaten Berau. Saat pelantikan, Muharram melihat salah satu guru tak mengenakan kaos kaki dan langsung memberikan teguran. (tribunkaltim.co/geafry necolsen)

BACA JUGA: Guru PNS Dialihkan ke Provinsi, Honorer Belum Tentu

"Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan progam Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca-Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) daerah dengan jabatan tenaga profesioanl guru," tulis Didik.

Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, pelamar tidak dipungut biaya apa pun. “Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud,” tulis Didik.

BACA JUGA: Sekolah Penuh, Guru Pedalaman Tidak Boleh Pindah ke Kota

Inilah Persyaratan Umum

Persyaratan umum pelamar adalah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pesera sehat jasmani dan rohani. Calon peserta juga tidak boleh terikat kontrak kerja dengan pihak lain.

Waktu mendaftar secara dalam jaringan internet (online) dimulai pada 18 hingga 31 Agustus 2016. Pendaftaran melalui laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id/casn2016/pub/

Alamat pengiriman persyaratan administrasi ke Panitia Seleksi CASN GGD Kemendikbud melalui kotak pos atau PO Box 1525 - JKS 12015. Pengiriman berkas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2016, cap pos.

Dan pengambilan berkas oleh panitia dilakukan pada 5 September 2016. Bagi berkas yang sampai batas akhir waktu pengambilan belum masuk kota pos, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA: Guru IIIA Bergaji Rp 15 Juta per Bulan


Pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksakan 9 September 2016.

Pelaksanaan SKD dimulai 15 September 2016. Akhir pelaksanaan tergantung pada jumlah peserta.

Pengumuman kelulusan dilaksanakan minggu keempat September 2016.

Detail syarat pelamar silkan klik di sini: http://casn.kemdikbud.go.id/site/assets/files/1044/pengumuman_seleksi_casn_ggd_2016.pdf

Ditempatkan di 93 Kabupaten

Menurut Didik Suhardi, para guru akan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten.

Inilah sebaran 93 Kabupaten penampung calon guru pegawai negeri sipil tersebut.

KALIMANTAN

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau
Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan

Kalimantan Barat: Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Landak, Melawi, Sambas, Sanggau, Sintang

Kalimantan Selatan: Hulu Sungai Utara dan Banjar
Kalimantan Tengah: Seruyan

SULAWESI

Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Parigi Moutong, dan Tolitoli
Sulawesi Tenggara: Bombana, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe, dan Konawe Kepulawan

Sulawesi Utara: Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud
Gorontalo: Boalemo, Gorontalo Utara dan Pahuwato

Sulawesi Barat: Mamuju Tengah
Sulawesi Selatan: Jeneponto

IRIAN, MALUKU DAN NUSA TENGGARA

Maluku: Buru, dan Kepulauan Aru
Maluku Utara: Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Morotai, dan Kepulauan Sula

Nusa Tenggara Barat: Lombhpok Barat, Bima, Lombok Tengah, Lombok barat, Lombok Utara, Lombok Timur, dan Sumbawa Barat

Nusa Tenggara Timur: Belu, Alor, Kupang, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nageko, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan

Papua: Lanny Jaya, Pegunungan Bintang, Sarmi, Biak Numfor, Yalimo,
Papua BArat: Kaimana, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan

SUMATERA

Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Aceh Selatan, dan Aceh Timur
Sumatera Utara: Nias Selatan, Nias, dan Serdang Bedagai
Riau: Bengkalis, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir
Bengkulu: Kabupaten Seluma

Sumatera Barat: Pasaman Barat, Solok Selatan, dan Kepulauan Mentawai
Sumatera Selatan: Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara
Kepulauan Riau: Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Natuna
Lampung: Lampung Barat, dan Pesisir Barat

JAWA

Banten: Pandeglang (Banten)
Jawa Barat: Bandung Barat
Jawa Timur: Bangkalan, Bondowoso, Sampang, dan Situbondo
(*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved