Deadline e KTP

Blusukan Sosialisasi e-KTP hingga ke Kebun Sawit

Di antara masyarakat yang belum memiliki e-KTP, pendatang yang saat tiba di Kutim masih berusia 16 tahun tahun lalu.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Petugas Kecamatan Sungai Kunjang memindai mata warga untuk keperluan rekam data e-KTP. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Batas waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, 30 September mendatang membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur menyusun strategi percepatan perekaman e-KTP.

Terutama bagi masyarakat yang tinggal di perkebunan sawit.

Dari jumlah penduduk yang tercatat di Kutim, 413.508 jiwa, menurut Kadisdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam, saat ini masih ada 55.505 warga belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP.

"Data per Agustus, masih ada 55.505 jiwa belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP. Jumlah tersebut menyebar di 18 kecamatan. Terbanyak wilayah Sangatta. Terutama di Sangatta Utara yang jumlahnya mencapai 25.356 jiwa. Sisanya ada di Sangatta Selatan, Bengalon dan Muara Wahau," kata Januar, Kamis (25/8/2016).

Baca: Suka Duka Petugas Catatan Sipil, Sering Kena Marah dan Dimaki-maki Warga

Di antara masyarakat yang belum memiliki e-KTP, pendatang yang saat tiba di Kutim masih berusia 16 tahun tahun lalu. Sehingga tahun ini, sudah masuk dalam golongan usia wajib ber KTP.

Ada pula warga yang enggan melakukan perekaman, karena belum ada urusan yang harus diselesaikan menggunakan e-KTP. Mereka menganggap kepemilikan e-KTP belum terlalu penting sehingga tidak mengurusnya.

Menghadapi kondisi tersebut, di tengah adanya deadline dari pemerintah pusat, Januar mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya memiliki e-KTP dan melakukan perekaman di kantor Disdukcapil.

Baca: 89 Ribu Warga Belum Rekam Data, Disdukcapil Diminta Bentuk Task Force

Sosialisasi digelar di kecamatan hingga blusukan ke kawasan perkebunan kelapa sawit.

"Kami juga menjelaskan bahwa perekaman e-KTP tidak harus dilakukan di kantor disdukcapil. Tapi bisa di kantor kecamatan dimana masyarakat berdomisili. Hal ini, karena keluhan jarak antara tempat domisili dan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan e-KTP. Belum lagi bila tidak selesai dalam satu hari," ujar Januar.

Untuk pekerja di perkebunan kelapa sawit, Disdukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan perekaman e-KTP di lokasi perkebunan. Seperti yang dilakukan belum lama ini di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Karangan. Lebih 3.000 pekerja dan keluarga mereka ikut pencatatatan kependudukan dan perekaman e-KTP. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved