Darurat Narkoba
Narkoba Lolos Lewat Malaysia, RAMD Sebut Kewenangan Terbatas
Sehingga, pihaknya akan lebih leluasa memburu pelaku tindak pidana di perbatasan, termasuk pengedar narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Panglima Rejimen Askar Melayu Diraja (RAMD), Kolonel Saiful Bahri bin Zainun, mengaku terbatasnya ruang gerak karena kewenangan yang terbatas membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak di perbatasan Republik Indonesia-Malaysia.
Akibatnya, narkoba asal Malaysia selama ini begitu mudah lolos ke Kabupaten Nunukan.
"Dulu kami menggunakan Undang-Undang ISE. Kemudian dibatalkan dan ada undang-undang baru, Undang-Undang tentang Majelis Keselamatan Dalam Negara,"ujarnya, Jumat (26/8/2016) saat konferensi pers selesainya Patroli Terkoordinasi TNI - TDM Wilayah Perbatasan Darat Republik Indonesia-Malaysia tahun 2016.
Dia mengatakan, Undang-undang ISE yang berlaku selama ini membatasi ruang gerak Tentera Diraja Malaysia.
(Baca juga: BREAKING NEWS: Calon Haji Asal Pulau Sebatik Ikut Dibebaskan)
Dengan aturan itu, jika Tentara Diraja Malaysia menemukan pelaku tindak pidana, maka harus diserahkan kepada Polisi.
Diharapkan dengan Undang-Undang tentang Majelis Keselamatan Dalam Negara, pihaknya memiliki kewenangan yang lebih besar.
Dengan aturan baru ini, kata dia, Tentera Diraja Malaysia berhak melakukan pengejaran, penangkapan, dan penindakan meski tanpa melibatkan Polisi.
"Baik pembalak kayu, pengedar dadah, human trafficking, dan aktiviti haram, Tentera Diraja Malaysia ada kuasa untuk menangkap, merampas, dan menggeledah pengedar barang haram," ujarnya.
Sehingga, pihaknya akan lebih leluasa memburu pelaku tindak pidana di perbatasan, termasuk pengedar narkoba.
"Actionnya lebih bagus. Sekarang kami ada lebih kuasa yang diistiharkan kawasan operasi seperti perbatasan ini. Kami ada kuasa," katanya.
Dikatakannya, selama ini tidak semua jalur rawan penyelundupan barang dijaga oleh Tentara Diraja Malaysia. Jalur-jalur inilah yang kerap dimanfaatkan pengedar narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia.
"Sebab kami di perbatasan tidak semua tempatnya ada check point. Kami istilahkan di Malaysia CIQ tempat kawal dan kami periksa. Inilah ada undang-undang baru yang kami kawal,” ujarnya.
Dengan aturan baru itu juga, Tentara Diraja Malaysia berkuasa untuk mengamankan lajur laut dari perompakan di laut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/patroli-bersama_20160826_212342.jpg)