Selebriti Terjerat Narkoba

Senjata Api di Rumah Aa Gatot Ternyata Diberi Mantan Kepala BPPN Ary Suta

Dia mengaku mendapat senjata api dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta alias AS.

TRIBUN JAKARTA/FX ISMANTO
Mantan Ketua BPPN I Putu Gede Ary Suta (kedua dari kiri), merayakan Hari Ulang Tahunnya ke-54, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta. Kamis (12/4/2012). Diacara HUT Ary Suta tersebut, The Ary Suta Center mendapat Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lembaga Pemrakarsa Program Forum Penulisan Tesis dan Disertasi. Hadir para undangan dalam acara diantaranya, Meteri Pertahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro, Ketua Umum Hanura Wiranto, Akbar Tanjung, Mooryati Soedibyo. 

Pada Jumat (3/9/2016) lalu, ruang kerja Gatot Brajamusti yang terletak di lantai empat Gedung Umar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, juga telah di pasang garis polisi.

Di dalamnya, terdapat satu buah brankas milik Gatot Brajamusti yang belum sempat digeledah.

Salah satu alasan penundaan penggeledahan lantaran kondisi kesehatan Gatot Brajamusti yang menurun.

Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016) lalu, diduga sedang pesta narkoba. Aa Gatot ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah.

Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Usai dilakukan penggerebekan, timsus gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi serta satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera yang diawetkan dan Elang Jawa.

Dua senjata yang diamankan dari penggeledahan di rumah Gatot itu, tak terdaftar di kepolisian.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menegaskan kembali, baik Aa Gatot Brajamusti maupun Ary Suta, harus memiliki surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut dari institusi yang berwenang.

"Hibah senjata boleh tetapi ada mekanismenya. Tidak bisa serta merta begitu saja dihibahkan, tetap harus ada perizinannya. Enggak bisa sembarangan dan bisa dipidana," ujarnya.

Senjata api yang dimiliki Aa Gatot Brajamusti yakni jenis Glock tipe 26 dan Walter PPK tipe 22. Kedua jenis senjata api ini adalah senjata pabrikan.

Sementara dari hasil pengecekan polisi sesuai data base di Wasendak (Pengawan Senjata Api dan Bahan Peledak), kedua senjata api yang dikuasai Aa Gatot Brajamusti itu tidak terdaftar. (tribun/glery/apfia )

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved