Ibadah Haji
Tak Hanya 177 Orang, 700 WNI Telanjur Berangkat Haji Lewat Filipina
"Perlakuan pada mereka beda dengan orang yang telah secara sukarela disumpah menjadi warga negara lain,” ujarnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji melalui Manila, Filipina, ternyata lebih besar daripada yang terungkap selama ini.
Selain 168 WNI yang sudah dipulangkan ke Tanah Air, ada sekitar 700 orang yang telanjur lolos sampai ke Arab Saudi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan hal itu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
”Ini menjadi persoalan. Dengan paspor Filipina, mereka pasti akan kembali ke Filipina, kemudian diperiksa dan ditahan di Filipina,” ujar Yasonna.
Sebelumnya, 168 WNI ditahan otoritas Filipina saat hendak berangkat ke Arab Saudi karena memiliki paspor Filipina palsu. Setelah melalui perundingan, akhirnya mereka dipulangkan ke Indonesia.
Yasonna menuturkan, berdasarkan informasi dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, sudah ada komunikasi antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Rodrigo Duterte mengenai hal itu.
”Intinya, mereka bisa langsung kembali ke Indonesia tanpa harus ke Filipina dulu,” katanya.
Karena itu, saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi dan tim dari Kementerian Agama sedang mencari ratusan anggota jamaah haji itu di Arab Saudi.
Menurut Yasonna, ini bukan pekerjaan mudah mengingat ada jutaan anggota jamaah di sana.
Kalaupun nanti mereka tak ditemukan dan telanjur kembali ke Manila, Pemerintah Filipina menjanjikan perlakuan terhadap mereka akan sama dengan 168 WNI yang sebelumnya dipulangkan ke Indonesia.
Menurut dia, Pemerintah Filipina tidak akan memidanakan ratusan anggota jemaah haji itu karena mereka korban penipuan.
Pemerintah Indonesia juga melihat hal yang sama. Karena itu, aturan di Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak akan berlaku untuk ratusan anggota jemaah haji itu.
(Simak juga: VIDEO – Ternyata Ada Bendera Palestina Saat Laga Persahabatan Indonesia vs Malaysia)
Pasal itu menyebutkan, seseorang kehilangan kewarganegaraannya jika mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya.
”Mereka tidak akan kehilangan kewarganegaraan. Perlakuan pada mereka beda dengan orang yang telah secara sukarela disumpah menjadi warga negara lain,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/calhaj-indonesia-ditahan-imigradi-filipina_20160822_125657.jpg)