Hotline Public Service
Pak. . . Bagaimana Cara Membuang Limbah B3 Rumah Tangga?
Selain batere dan bola lampu adakah B3 dari rumah tangga lainnya? Dan bagaimana jika hendak membuangnya?
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.
PAK... kami mau tanya, bagaimana cara membuang limbah rumah tangga yang bersifat bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti batere dan bola lampu?
Selain batere dan bola lampu adakah B3 dari rumah tangga lainnya? Dan bagaimana jika hendak membuangnya?
Terima kasih
+6285752040xxx
Jawaban
Suryanto, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan

(tribunkaltim.co/muhammad afridho septian)
Dilarang Ditimbun
LIMBAH bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Oleh karenanya penanganan sampah B3 memerlukan penanganan khusus.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan, Saya Risih Bau Ayam Tetangga. . .
Jenis sampah ini antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetik atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung di dalam batu baterai pada umumnya.
Tahap penanganan sampah B3 dari rumah tangga dapat dimulai dari pemilahan.
Sampah B3 harus dipilah dan dipisahkan dari sampah organik dan anorganik.
BACA JUGA: Masih Adakah Fasilitas Kredit Uang Muka Rumah?
Sampah B3 yang sudah terkumpul dimasukkan dalam wadah yang aman dan kedap air dan selanjutnya dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk diproses lebih lanjut oleh petugas kebersihan.
Kami tegaskan, menimbun sampah B3 tidak dianjurkan karena dapat mencemari tanah. (*)
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:
-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015
-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888
-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222
-PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3
-Email: tribunkaltim.red@gmail.com dan cc ke redaksi@tribunkaltim.co
Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/karikatur-limbah-b3-rumah-tangga_20160914_121935.jpg)