Jumat, 24 April 2026

Terlilit Utang, IRT Nekat Mencuri di Rumah Kawannya

"Teman saya itu mau cari tanah, jadi saya diminta ke rumahnya," tuturnya yang juga berprofesi sebagai broker tanah.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
IRT dikeler polisi sektor Balikpapan Barat di rumahnya yang terletak di Gang Rohani, KM 0,5, Balikpapan Utara, Minggu (11/9/2016) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Meski pernah merasakan dinginnya penjara, sepertinya Ibu Rumah Tangga (IRT) satu ini, Rupiati (43) tak pernah jera.

Untuk kedua kalinya ia melakukan tindakan pencurian yang memaksanya berurusan dengan polisi.

IRT tersebut dikeler polisi sektor Balikpapan Barat di rumahnya yang terletak di Gang Rohani, KM 0,5, Balikpapan Utara, Minggu (11/9/2016) lalu.

"Saya terlilit utang, buat biaya sekolah anak," kata Rupiati memelas saat ditemui di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (14/9/2016).

Kejadian bermula pada Jumat (9/9/2016) lalu, saat itu tersangka berkunjung ke rumah salah satu temannya yang diketahui sebagai korban dari aksi kriminal yang ia perbuat.

"Teman saya itu mau cari tanah, jadi saya diminta ke rumahnya," tuturnya yang juga berprofesi sebagai broker tanah.

Saat sampai di rumah korban, ia dipersilakan masuk kemudian ditinggal korban ke kamar mandi.

Di saat itulah Rupiati melihat sebuah tas berada di atas tempat tidur korban.

Tak bisa menahan godaan dan kesempatan, ibu beranak 4 tersebut nekat masuk ke kamar korban, lalu menggondol uang jutaan rupiah dari dalam tas tersebut.

Setelah berhasil mengamankan uang tersebut, tersangka langsung kembali ke ruang tengah menunggu korban kembali.

Tak lama berselang tersangka pun langsung izin pamit pulang, dengan uang jutaan rupiah bersamanya.

"1,5 juta uangnnya. Sudah habis semua pak, saya bayar utang," akunya.

Kepada Tribun, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa didampingi Kanit Reskrim Ipda Noval mengungkapkan korban yang tak terima kehilangan uang jutaan rupiah dari dalam tasnya, akhirnya melaporkan hal tersebut kepada aparat yang berwajib.

Kendati tersangka mengaku hanya mengambil Rp 1,5 juta, namun dari keterangan korban kerugian mencapai Rp 4 juta.

"Hari Minggu kita amankan tersangka dari rumahnya," kata Noval.

Belakangan diketahui tersangka merupakan pencuri kambuhan yang pernah dijebloskan pihaknya ke penjara 2015 silam dengan kasus yang sama.

Sekitar 7 bulan tersangka hidup di balik terali besi, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berulangkali tersangka melakukan tindak kriminal, tahun lalu padahal sudah kami tahan. Sekarang kambuh lagi. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek," tutur Noval.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved