Kasus Korupsi
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Aidil Fitri, Nur Sa'im, dan Makmun Ditahan
Proses penahanan dilaksanakan setelah pemeriksaan tahap penyidikan sebagai tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014 senilai Rp 64 miliar akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 18.30 WIB, tim penyidik Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke sel tahanan.
Proses penahanan dilaksanakan setelah pemeriksaan tahap penyidikan sebagai tersangka.
Jaksa penyidik menahan lebih dulu tersangka Aidil Fitri (Ketua KONI Kota Samarinda) dan tersangka Nur Sa'im (Bendahara KONI Kota Samarinda).
Pantauan Tribunnews, Aidil Fitri keluar dari kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 18.36 WIB.
Baca: Nanang Laporkan Sengkarut Dana Hibah KONI Awal April 2016
Dia keluar sembari menutupi wajahnya dengan kantong plastik warna putih berisi rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah. Ia kemudian memasuki mobil Toyota Innova Kejaksaan.
Mengikuti di belakangnya adalah Nursa'im, bendahara KONI Samarinda yang terjerat kasus serupa. Di sebelah Aidil Fitri duduk Nursa'im, yang mengenakan kemeja kotak-kotak.
Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yang letaknya berada di komplek Kejaksaan Agung RI, berjarak sekitar 1 kilometer dari gedung bundar.
"Sudah yang Pak Makmun. (Aidil dan Nur Sa'im) itu yang duluan (ditahan)," tutur Burhan Ranreng didampingi Ismail, kuasa hukum Makmun Andi Nuhung dihubungi usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Pengusutan perkara ini, setelah ada laporan terkait adanya indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah KONI Samarinda untuk Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) sebelum Pekan Olahraga Provinsi 2014.
Diduga perkara ini terkait pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda, misalnya uang saku atlet, pelatih, manajer dan bantuan cabang olahraga yang dikabarkan dipotong tidak sesuai jumlah nominal.
Namun hal itu pernah dibantah Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri.
Sementara, keterlibatan Makmun Andi Nuhung yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda dianggap hanya persoalan administrasi.
"Keterkaitan beliau (Makmun) hanya administrasi. Tidak ada sama sekali penggunaan dana," lanjut Burhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/makmun-andi-nuhung-ditahan_20160916_085406.jpg)