Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka Dugaan Suap, Ini Sengkarut yang Membelitnya
KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.
"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS.
KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.
Sita Uang dari Kamar Irman
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dari kamar rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG).
Uang tersebut dikatakan telah diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), kepada Irman sesaat sebelum terjadi operasi tangkap tangan.
(Baca juga: Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK, Irman Gusman Susul Akil Mochtar)
"Penyidik meminta bungkusan yang diberikan XSS kepada IG. Dari OTT diamankan Rp 100 juta," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Uang tersebut diambil dari kamar tidur Irman. Setelah menemukan barang bukti tersebut, penyidik langsung membawa Irman, Sutanto, istrinya bernama Memi, dan adik Sutanto bernama Willy.
Namun, KPK membebaskan Willy karena tidak terkait dengan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum tahu apakah ada pemberian lain kepada Irman selain dana Rp 100 juta itu.
"Kami belum tahu apakah ada penerimaan sebelumnya," kata Syarif.