Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka Dugaan Suap, Ini Sengkarut yang Membelitnya

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam acara Saatnya DPD Didengar bersama Kompasiana di Hotel Santika, Jakarta, Jumat (19/6/2015). 

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Kompas.com)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved