Defisit APBD
Pemotongan TPP untuk Pejabat Seharusnya Lebih Besar
Rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus dilaksanakan secara proporsional.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus dilaksanakan secara proporsional.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pemangkasan terbesar harusnya dilakukan untuk pegawai di level atas.
"Harusnya pos TPP untuk pejabat tertentu dapat potongan lebih besar, dibanding pegawai yang lebih rendah. Contohnya Sekda itu Rp 35 juta sebulan, Asisten Rp 25 juta, Eselon II Rp 17 juta, dan tenaga ahli Rp 20 juta," kata Castro, sapaan Herdiansyah Hamzah.
(Baca juga: BREAKING NEWS: Perampok Obrak-abrik Rumah Mantan Walikota)
Castro membayangkan ada pejabat Kaltim yang meniru semangat mantan Presiden Uruguay, Jose Mujica.
Jose, kata Castro, menyumbangkan 90 persen gajinya sebagai Presiden untuk warga miskin.
"TPP di Pemprov Kaltim ini Rp 450 miliaran per tahun. Jika dipangkas setengah, ya masih besar juga. Apalagi jika pemangkasannya dipukul rata," tuturnya. (*)