Defisit APBD

Guru Resah TPP Bakal Ditunda, Sampaikan Komentar di Facebook Legislator

Untuk pejabat level kepala dinas sampai sekretaris daerah, TPP bisa mencapai Rp 20 juta sampai ‎Rp 30 jutaan.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usulan penundaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Pemprov Kaltim banyak menuai komentar dari kalangan guru.

Para guru mengomentari melalui media sosial facebook milik akun Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin.

"Saya mau meluruskan, bahwa TPP bukan dipotong tapi ditunda. Pembayarannya ditunda. Ini karena situasi defisit keuangan daerah akibat dipotong dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 triliun," jelas Syafruddin, kepada Tribun, usai mengikuti uji publik raperda di Hotel Selyca, Jalan Bhayangkara, Rabu (21/9/2016).

(Baca juga: Basmen Sebut Kasus Meubelair Bakal Dihentikan, Ini Pertimbangannya)

Syafruddin meng‎atakan, banyak komentar para guru melalui akun Facebook-nya. Guru-guru yang komentar agar TPP para guru tidak ditunda.

"Guru-guru yang komentar itu merasa resah. Mereka itu teman-teman istri saya‎ juga. Jadi TPP itu tidak dipotong, tapi hanya ditunda pembayarannya. Informasinya hanya 50 persen yang ditunda. Itupun hanya di bulan Oktober sampai Desember 2016," urai Ketua DPW PKB Kaltim.

Keresahan para guru yang terkena penundaan TPP, menurut dia, berbeda dengan pejabat-pejabat yang menerima TPP setiap bulannya.

Untuk pejabat level kepala dinas sampai sekretaris daerah, TPP bisa mencapai Rp 20 juta sampai ‎Rp 30 jutaan.

"Sedangkan TPP guru, kalau ditunda kan sangat terasa dari segi pendapatannya. Solusinya, saya sarankan TPP yang ditunda itu hanya khusus untuk pejabat pemerintah saja. Mereka sudah mapan secara ekonomi‎. Berbeda dengan profesi guru," tegas Syafruddin membandingkan. (*)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved