Defisit APBD
Ketua DPRD: Peminjaman Dana Rp 380 Miliar harus Izin ke Kemenkeu
Ia menambahkan, pengajuan pinjaman harus mendapatkan izin dari Kemenkeu.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hasil kesepakatan Pemprov dan DPRD Kaltim, dalam proses mencari pinjaman sebesar Rp 380 miliar, harus dilakukan pengajukan izin ke Kementerian Keuangan RI.
Izin tersebut sebagai syarat bagi pemerintah daerah yang ingin mengajukan permohonan pinjaman untuk pembiayaan program pemerintah.
"Kita sepakti mengajukan pinjaman Rp 380 miliar. Itu untuk mengatasi defisit APBD 2016," kata Syahrun, usai menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Penggunaan Anggaran dan Plafon Penggunaan Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung Utama, DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (5/10/2016).
Ia menambahkan, pengajuan pinjaman harus mendapatkan izin dari Kemenkeu.
Jika izin sudah diberikan Kemenkeu, bisa diajukan ke perbankan atau lembaga keuangan milik pemerintah.
(Baca juga: Sepakat Lakukan Peminjaman Dana, Hari Ini APBD Bakal Disahkan)
"Nanti apakah lembaga itu ditunjuk dari Kementerian Keuangan atau perbankan, seperti Dinas Pekerjaan Umum, itu kan fisik ada Waskita Karya dan Hutama Karya," ujar Alung, sapaan akrabnya.
Menurut dia, peminjaman tidak bisa dilakukan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Karena, kata dia, BPD merupakan milik pemerintah daerah.
"Bisa ke perbankan juga. Tapi kalau pinjam di perbankan, bunganya bisa sekitar 12 sampai 14 persen. Kalau pinjam di lembaga keuangan pemerintah itu sekitar 8 persen bunganya," papar Alung. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/syahrun-di-australia_20160923_213541.jpg)