Mengapa di Bumi Etam Belum Ada Lembaga Pembinaan Khusus Anak?
"Makanya kita terus giatkan koordinasi kepada kedua pihak tersebut. Mungkin kelak akan dihibahkan ke Kemenkumham," tuturnya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lebih dari 100 narapidana anak mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di Kaltim dan Kaltara.
Ironisnya, meski tercantum dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa lapas dan rutan bukanlah tempat bagi narapidana anak.
Namun kenyataannya, mereka masih tergabung bersama para seniornya di Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hermawan Yunianto, saat ditemui di Lapas Klas II A Balikpapan mengatakan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012, 4 tahun setelah diterbitkan aturan tersebut setiap provinsi seharusnya memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).\
(Baca juga: Soal Kekerasan oleh Oknum TNI, Ini Jawaban Pangdam VI)
"Keputusan Kemenkumham sudah keluar. Di Kaltim telah ditetapkan adanya LPKA di Samarinda. Namun karena di Lapas Samarinda belum memungkinkan, sehingga LP Balikpapan yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai LPKA sementara," katanya Rabu, (5/10/2016) pukul 15.10 Wita.
Meski sudah memiliki SOTK, lalu nomenklatur sudah ditetapkan di Samarinda. Tapi perkara institusi dan infranstruktur LPKA itu sendiri belum ada.
Hermawan mengatakan pihaknya getol melakukan koordinasi bersama Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, terkait proyeksi alih fungsi aset lahan eks Rumah Sakit Parikesit Kutai Kartanegara menjadi LPKA Provinsi Kaltim.
"Ini masih proses. Kebijakan Gubernur selain LPKA, juga akan dibangun Balai Rehab BNN dan LP khusus wanita, yang hingga saat ini juga belum ada di Kaltim," katanya.
Di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diatur bahwa Pemda diwajibkan mendukung dan membantu pembentukan LPKA di daerah masing-masing.
"Makanya kita terus giatkan koordinasi kepada kedua pihak tersebut. Mungkin kelak akan dihibahkan ke Kemenkumham," tuturnya.
"Keinginan kami, 2017 sudah ada kejelasan terkait pembangunan infrastrukturnya. Pada prinsipnya, saat ini meski di lapas umum, mereka (napi anak) ditempatkan di lokasi terpisah dari orang dewasa," tambahnya. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lapas-anak2_20150805_125004.jpg)