Selasa, 7 April 2026

Darurat Narkoba

Pelaku Sembunyikan Sabu di Dalam Kotak Wafer Cake

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk mengantarkan sabu hingga sampai di Parepare.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Para pelaku penyelundupan sabu-sabu saat diamankan di sebuah kamar hotel di Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Upaya menyelundupkan narkotika jenis sabu sabu dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, tak juga pernah berhenti.

Pelaku pun mencari berbagai cara agar bisa mengelabui petugas.

Seperti yang dilakukan Sahidah alias Idah (46), warga Jalan Lasinrang, Kecamatan Soreang,Kota Pare Pare, Sulawesi Selatan dan Herman bin Lamollang (34), warga Jalan Singa RT 02, Kelurahan Lasilottong, Kecamatan Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Saat itu dari keduanya polisi menemukan kotak wafer cake dalam koper. Kotak tersebut berisi kristal sabu sabu seberat kurang lebih 250 gram,” ujar Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, Rabu (5/10/2016).

Dijekaskannya, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat mengenai orang mencurigakan yang sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Tiimur, Kecamatan Nunukan.

Dari laporan itu, Senin (3/10/2016), anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, mendatangi kamar 501, tempat orang yang dicurigai itu menginap.

Benar saja, di dalam kamar tersebut, kedua bersaudara itu ditemukan sedang membawa sabu-sabu.

(Baca juga: RAPBD P Selesai Dibahas Paling Lambat Awal November)

"Sekitar pukul 10.00 Wita, Sahidah menerima barang dari saudara Rosdi untuk dibawa ke Parepare. Barang ini pesanan di Parepare,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk mengantarkan sabu hingga sampai di Parepare.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diamankan di Mapolres Nunukan.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 250 gram, 2 unit telepon seluler, dan tas koper tempat menyimpan sabu-sabu.

“Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved