Breaking News
BREAKING NEWS - Usai Jadi Saksi di Pengadilan, Dua DPO Diamankan BNNP
Pelaku saat diamankan berada di pengadilan karena memenuhi panggilan pihak pengadilan untuk dijadikan sebagai saksi kasus narkotika.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengamankan dua orang pelaku kasus narkotika, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP.
Penangkapan dua pelaku tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, jalan M Yamin, Kamis (13/10/2016) sekitar pukul 17.31 wita.
Pelaku saat diamankan berada di pengadilan karena memenuhi panggilan pihak pengadilan untuk dijadikan sebagai saksi kasus narkotika.
Setelah keluar dari salah satu ruang sidang, dua DPO yang diduga merupakan bos dari terdakwa Indra, yang saat itu menjalani sidang, langsung diamankan petugas BNNP menuju mobil.
BACA JUGA:Resmi, Ridwan Kamil Larang Penggunaan Kemasan Styrofoam, Pecinta Seblak Diminta Menyesuaikan
Selanjutnya keduanya dibawa ke kantor BNNP Kaltim, jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang.
"Kami amankan dua DPO, salah satu pelaku merupakan bos yang sedang sidang ini, dia jadi saksinya untuk meringankan anak bauhnya ini," tutur Kasi Intelejen BNNP Kaltim, I Made Sukajana, Kamis (13/10/2016).
Akibat penangkapan tersebut, suasana di gedung PN yang tadinya sunyi karena fokus terhadap pesidangan, menjadi ramai, dan tak sedikit warga, maupun petugas di PN yang kebingungan dengan tangkapan tersebut. (*)
***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/saksi-kasus-narkoba_20161013_183854.jpg)