Kematian Wayan Mirna Salihin

Sayembara Kasus Jessica Berhadiah Mobil Lamborghini, Ini Syarat dari Hotman Paris

Hotman meragukan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Valdy Arief
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2016), Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan rela menghadiahkan mobil Lamborghini miliknya seharga Rp 12 miliar jika ada yang dapat membujuk saksi ahli kasus kematian Wayan Mirna Salihin mencabut pernyataannya.

Pernyataan ahli yang dimaksud Hotman adalah soal perkiraan waktu sianida dimasukkan ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna.

"Sebagai sarjana hukum, saya punya tanggung jawab moral dan hukum terhadap bangsa ini. Saya melakukan hal ini karena saya kecewa dengan banyaknya profesor hukum pidana yang bersandiwara di depan mata," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2016).

Hotman meragukan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta. Keduanya merupakan ahli toksikologi forensik.

Baik Nursamran maupun Gelgel menerangkan, racun natrium sianida dimasukkan ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna pada rentang waktu antara pukul 16.30 sampai 16.45 tanggal 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier.

BACA JUGA:Adu Cepat dengan Ferari, Pengemudi Lamborghini Tabrak Pengguna Jalan hingga Tewas

Perkiraan waktu sianida dimasukkan dicocokkan dengan waktu dalam rekaman CCTV kafe Olivier, yang pada akhirnya menyimpulkan hanya terdakwa kasus ini, Jessica Kumala Wongso, yang paling memungkinkan untuk memasukkan racun.

Menurut Hotman, tes racun oleh Nursamran dan Gelgel baru dilakukan pada 11 April 2016.

Sehingga, pemeriksaan sampai ahli tahu tentang rentang waktu sianida dimasukkan ke gelas es kopi vietnam Mirna dilakukan tiga bulan setelah Mirna meninggal, atau setelah sisa sianida sudah mencair atau menguap di sisa es kopi vietnam tersebut.

"Bagaimana mereka bisa menyebutkan tepat sampai menit-menitnya. Padahal, itu sudah jalan tiga bulan. Bisa saja pas dites sudah ada perubahan suhu atau yang lain. Ahli ini kan bukan Tuhan atau peramal," ujar Hotman.

Hotman juga menjelaskan, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan dasar menentukan siapa yang bersalah.

BACA JUGA:Gila. . . Kerja Jadi Sopir Bus Tapi Mobil Pribadinya Lamborghini!

Dia menyinggung Pasal 184 Ayat (5) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi, "baik pendapat atau rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi".

"Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi ahli seperti ini. Jadi, saya rela kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, jika ada orang yang bisa menyadarkan kedua ahli ini untuk mencabut pernyataannya kepada majelis hakim sebelum putusan," ujar Hotman.

Hadiah mobil Lamborghini itu tidak diperuntukkan bagi saksi maupun penyidik, karena termasuk kategori tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved