Breaking News

Kematian Wayan Mirna Salihin

Tak Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Banding

Tampak Jessica terlihat tenang mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Editor: Syaiful Syafar
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Tampak Jessica terlihat tenang mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ia kemudian berkonsultasi kepada kuasa hukumnya Otto Hasibuan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Menyikapi putusan ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.

Baca: Sah! Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Otto mengaku prihatin dan kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Dengan tegas Otto pun akan melakukan banding untuk Jessica.

"Dengan tegas menyatakan banding," kata Otto.

Penulis: Adi Suhendi

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved