Permohonan Eutanasia
Frustasi Ibunya Koma Selama 5 Tahun, Januar Minta Bantuan PW Muhammadiyah
Setiap tiga jam sekali ia harus membolak-balikkan badan ibundanya agar tidak lembab lantaran hanya bisa terlentang.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ahmad Januari As'ari (25) duduk termenung, sambil menceritakan kisah pilu yang dialami ibundanya Humaida, Jumat (28/10/2016).
Bermodalkan nekat, Januar panggilan akrab Ahmad Januari As'ari, datang dengan niatan silahtuhrahmi ke Kantor Perwakilan Muhammadiyah Kaltim di Samarinda untuk mengadukan permasalahan yang dialami ibundanya.
Wanita 46 tahun tersebut, koma usai melahirkan anak ke limanya, di Klinik Muhammadiyah Tanah Grogot, Kabupaten Paser, lima tahun lalu.
Setiap lima Jam, Januar harus membolak-balikkan badan ibundanya karena ditakutkan lembab ditubuh ibundanya.
Januar mengatakan, kondisi ibundanya hingga saat ini masih lemah tak berdaya. Setiap tiga jam sekali ia harus membolak-balikkan badan ibundanya agar tidak lembab lantaran hanya bisa terlentang.
Baca: Lima Tahun Koma, Keluarga Humaida Memohon Fatwa Suntik Mati
"(Maaf) pantat ibunda saya sudah bolong karena lembab, setiap tiga jam sekali saya dan ayah mengganti popoknya, karena jika tidak diganti bisa lembab," katanya
Berbagai langkah dilakukan Januar, hingga menempuh jalur Mahkamah Agung.
"Untuk langkah-langkah berikutnya baik litigasi maupun non litigasi sepenuhnya saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujarnya.
Sebelumnya Januar sudah mengajukan pengaduan ke PP Muhammadiyah di Yogyakarta. Di sana ia bertemu dengan Wakil Ketua Majelis Pelayanan Kesehatan Muhammadiyah, Dokter Slamet.
"Hasil pembicaraan itu mereka mengatakan agak sulit dalam memberikan pelayanan kesehatan, mengingat cedera otak yang sangat parah yang dialami ibu saya. Jika untuk pendidikan adik-adik saya mereka siap membantu," ungkap Januar.
Baca: Diduga Akibat Malpraktek, Humaida Alami Kelumpuhan Usai Bersalin
Lima tahun tujuh bulan itu bukan waktu yang sebentar untuk Januar dan keluarganya, terutama ayahandanya, yang membuat ia untuk memutuskan untuk mengajukan permohonan suntik mati bagi ibundanya.
"Itu dilakukan, jika langkah kedepan baik litigasi maupun non litigasi tidak menemukan hasil yang maksimal, maka akan melakukan langkah seperti itu," kata Januar.
Dengan berat hati, Januar dan keluarga harus melakukan itu, dan akan meminta ke Mahkama Agung untuk mengajukan fatwa eutanasia (suntik mati) melalui kuasa hukum.
"Sebetulnya itu jalan terakhir. Ayah saya merasa lima tahun sekian bulan hanya sendirian tanpa kepastian menunggu. Hingga pada saatnya tiba di mana fase frustasi, putus asa, kecewa, campur aduk menangani masalah ini," kata Januar. (*)
***