Sabtu, 11 April 2026

Berita Pemkab Kutai Timur

Seluruh Perizinan Akan Ditangani BPTSP PMD, Pelimpahan Kewenangan Dilakukan Bertahap

Kepala BPTSP-PMD, Darmawansyah, menjelaskan, jumlah perizinan yang ada sekarang dan akan ditarik kembali ke BPTSP PMD berjumlah 89 jenis.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Segala bentuk rekomendasi perizinan yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nantinya akan dikelola oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSP-PMD). Rencana pengalihan perizinan yang akan dilakukan secara bertahap tersebut mulai dibahas pada rapat rutin Coffee Morning, Senin (14/11) lalu.

Sekretaris Kabupaten Irawansyah yang memimpin rapat meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki domain mengeluarkan izin untuk segera berkoordinasi dengan BPTSP-PMD. Termasuk pelaksanaan mekanisme standart operational procedure (SOP) yang telah dijalankan.

Dijelaskan olehnya, proses perizinan yang saat ini masih dilaksanakan oleh masing-masing SKPD menjadi pelayanan satu pintu erat kaitannya dengan instruksi Presiden terkait upaya memberantas praktik “pungli” atau pungutan liar.

“Sekaligus memudahkan pemohon izin yang terkadang masih mengalami kendala hingga pengurusan bisa memakan waktu tiga bulan. Tentunya itu memperlambat potensi alur pendapatan asli daerah (PAD) (masuk ke kas daerah),” sebut Irawansyah.

(Baca juga: Dinkes Pasang Stiker Kawasan Tanpa Rokok di Angkot )

Rapat banyak diisi dengan penyampaian SOP masing-masing SKPD, serta presentasi terkait izin oleh BPTSP-PMD. Seperti izin HO, SIUP, IMB, Kartu Kuning, disusul SKPD lainnya seperti Dinas Tata Ruang, BLH, Dinas Kesehatan, dan beberapa instansi lain.

Kepala BPTSP-PMD, Darmawansyah, menjelaskan, jumlah perizinan yang ada sekarang dan akan ditarik kembali ke BPTSP PMD berjumlah 89 jenis.

"Setiap perizinan ada aturannya, baik Perbup ataupun Perda. Sehingga tiap pembayaran (juga) ada aturannya. Kita tentu akan menyiapkan perangkat pelayanannya. Mulai dari SDM hingga fasilitas penunjang lainnya,” sebut Darmawan.

Selanjutnya untuk lebih memudahkan pelayan, pihaknya juga akan menyiapkan perizinan online dan pembayaran via bank. (advertorial/hms7)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved