Defisit APBD
Ketua Komisi III Usul Proyek Gedung DPRD Gunakan Sistem Tahun Jamak dengan Pembiayaan oleh Investor
Pembangunan gedung baru DPRD tetap dapat dilaksanakan dengan sistem multiyears voorfinanciering (pembiayaan tahun jamak ditanggung investor)
Laporan Wartawan TribunKaltim Muhammad Alidona
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengungkapkan dalam situasi defisit pada anggaran 2017 mendatang, pembangunan gedung baru DPRD Kota Balikpapan tetap dapat dilaksanakan dengan sistem multiyears voorfinanciering (pembiayaan tahun jamak ditanggung investor).
Anggaran awal sebesar Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar.
Disampaikan Andi Arif Agung, pembangunan dengan menggunakan sistem multiyears voorfinanciering, maka pelaksanaan teknis pembangunan dapat dilakukan dalam tempo 2 hingga 3 tahun.
Namun pembayarannya bisa sampai masa akhir periode jabatan walikota atau 4 hingga 5 tahun.
Dengan demikian, pembayarannya pembangunan tersebut dapat lebih ringan dari pada dilaksanakan dengan sistem multiyears pada umumnya.
Baca: Rampungkan DED Gedung DPRD, PU Sudah Minta Masukan Para Legislator
“Dengan anggarannya defisit seperti ini kita memang anggarkan kemampuannya hanya sampai disitu dulu 20-25 miliar kemampuannya yang sampai di situ. Kalau saya secara pribadi bagi kita usulkan sistemnya adalah multiyears voorfinanciering.
Kalau di luar pada umumnya tahun selesai pembayarannya juga selesai kalo ini situasional bisa mundur, kita ber harap agak ringan pembayarannya,” katanya.
Disampaikannya, dengan pembangunan mengunakan sistem ini, maka dibutuhkan kontraktor yang bermodal kuat.
Ia berpendapat, dalam situasi sulit di Kalimantan Timur pada umumnya dan di Balikpapan pada khususnya, masih ada kontraktor yang masih mampu mengerjakan proyek dengan sistem ini.
Terutama kontraktor besar dan BUMN. (*)