Kasus Korupsi
Makmun Didakwa Berikan Rekomendasi Pencairan Tanpa Evaluasi
Tim JPU yang dipimpin Abdul Musi, Doni Dwi Wijayanto dan Deniardi, secara bergantian.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdakwa Makmun Andi Nuhung didakwa telah memberikan rekomendasi pencairan dana hibah bansos tanpa melakukan evaluasi dan monitoring lebih dulu.
Seharusnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi pencairan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda melakukan evaluasi dan monitoring penggunaan dana hibah bansos tahap 1.
Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Deki Velix Wagiju dan anggotanya manjelis hakim Martoni serta Anggraini, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU yang dipimpin Abdul Musi, Doni Dwi Wijayanto dan Deniardi, secara bergantian.
"Diberikan rekomendasi berupa surat nomor : 900/251/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Hibah Bantuan Sosial Tahun 2014, seolah-olah telah dievaluasi dan memenuhi syarat administrasi," kata Jaksa Deniardi membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (21/12/2016).
Baca: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Aidil Fitri, Nur Saim, dan Makmun Ditahan
Baca: Politisi Ini Sebut Konstituen Pasti Tanyakan Soal Bantuan Hibah dan Bansos
Berkas dakwaan setebal 30 halaman memuat peran terdakwa dalam mengeluarkan proses pencairan dana hibah bansos KONI Kota Samarinda selama empat kali berturut-turut diduga tanpa dilakukan evaluasi dan monitoring sebagai syarat kelengkapan proses pencairan.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kota Samarinda, Makmun Andi Nuhung yang mengenakan kemeja kotak warna biru, didampingi penasihat hukumnya, Burhan Rangreng dan Almaeda Galung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terdakwa-mantan-kadispora_20161221_135306.jpg)