Jumat, 5 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

7 Saksi di Sidang Kasus Korupsi KONI Samarinda, Terungkap Ada Praktik Pinjam CV dan Dana Talangan

Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KORUPSI KONI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/4/2026) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. JPU hadirkan 7 mantan pengurus KONI 2019-2023 sebagai saksi. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (7/4/2026). 

Sidang dengan nomor perkara Perk. : PDS-03/SAMAR/TPK/01/2026 dengan terdakwa H. Aspian Nor alias H. Poseng (Ketua Umum KONI Samarinda 2019-2020), H. Hendra, (Wakil Ketua Umum IV 2019 & Bendahara Umum 2020) dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen (Bendahara Umum 2019).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih, menghadirkan 7 saksi mantan pengurus KONI Samarinda tahun 2019. 

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Digelar, Kerugian Negara Rp2,13 Miliar

Mereka di antaranya adalah Sri Mulyana Suba, Apri Gunawan, Munir Achmad, Ahmad Syahrul, Deny Fahrianur, Ermun dan sejumlah saksi sebagai mantan Pengurus KONI 2019-2023.

Salah satu saksi, Sri Mulyana Suba selaku bidang pengadaan barang di KONI tahun 2019 tersebut. 

Dalam kesaksiannya, saksi bernama Sri Mulyana Suba memberikan keterangan krusial terkait mekanisme laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan penggunaan perusahaan pihak ketiga (CV) yang diduga hanya sebagai formalitas administrasi.

Sri Mulyana Suba, mengungkapkan bahwa pada akhir tahun anggaran 2019, dirinya diminta oleh pihak internal KONI, termasuk menyebut nama Pak Arafat, untuk menghubungi kembali CV yang digunakan tahun sebelumnya guna melengkapi administrasi LPJ pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

“Saya diminta hubungi lagi CV yang kemarin. Padahal saya sudah bilang orangnya mau tutup (CV-nya), tapi di kantor bilang tolong saja ini untuk administrasi karena barangnya sudah ada,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menegaskan bahwa dirinya hanya membantu urusan administrasi dan tidak menerima komisi atau keuntungan dari proses tersebut.

Ia juga mengaku sering disodorkan berkas untuk ditandatangani di akhir tahun saat anggaran akan ditutup.

Memasuki tahun anggaran 2020, saksi membeberkan adanya praktik dana talangan pribadi untuk menutupi kebutuhan operasional KONI yang mendesak, mulai dari pembelian laptop kerja hingga biaya kado ulang tahun tokoh internal.

Baca juga: Mantan Sekretaris KONI Samarinda Resmi Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Dana Hibah 2016

Uang talangan tersebut nantinya akan dipotong langsung saat dana hibah cair melalui rekening CV yang dipinjam.

Saksi juga menceritakan keterlibatannya dalam pengadaan seragam pengurus.

Karena memiliki jaringan di bidang konveksi, saksi diminta mencarikan penjahit.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved