Minggu, 19 April 2026

Tolak Pungutan Liar

Sampaikan Informasi Pungli, Identitas Pelapor akan Dirahasiakan

Dia menegaskan, semua instansi yang ada termasuk di Kepolisian sendiri sangat rawan terjadi pungli.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Rapat persiapan Pelantikan Satuan Tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bulungan di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Rabu (21/12/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Identitas masyarakat atau pihak-pihak yang melaporkan adanya praktik pungutan liar (pungli), akan dirahasiakan.

Hal ini ditegaskan Wakapolres Bulungan, Kompol Egia FK ketika ditemui usai Rapat Persiapan Pelantikan Satuan Tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bulungan di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Rabu (21/12/2016).

Nantinya kata Kompol Egia yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas, akan dibentuk sebuah wadah khusus untuk menampung informasi-informasi yang disampaikan masyarakat.

"Identitas akan kita rahasiakan," ujarnya.

Pembentukan Satgas Saber Pungli ini sendiri merupakan instruksi dari pusat untuk dilaksanakan di masing-masing daerah, baik ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Salah satu tujuan Satgas ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, ketika mengakses layanan-layanan publik yang ada. Selain itu, juga sebagai salah satu upaya untuk mendukung kemajuan pembangunan.

Dia menegaskan, semua instansi yang ada termasuk di Kepolisian sendiri sangat rawan terjadi pungli. Untuk itulah, sebelum membersihkan pungli di instansi lain, pihaknya akan lebih dahulu "bersih"bersih" di rumah sendiri.

"Intansi mana saja yang rawan? Semuanya. Termasuk Kepolisian, oleh karena itulah kita juga mulai bersih-bersih," ujarnya.

Dan jika terbukti kata dia, sanksi yang akan dikenakan tidak main-main. Namun saat ini kata dia, semangat Satgas masih mengedepankan upaya-upaya pencegahan.

Jika terbukti, pihaknya masih akan memberikan imbauan, peringatan-peringatan. Dan jika tetap bandel, barulah upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku akan diambil. Sama dengan korupsi, pelaku pungli akan diganjar dengan hukuman pidana.

"Pungli ini kan bahasa pasarnya, sebenarnya itu korupsi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved