Minggu, 26 April 2026

Difasilitasi Kapolres, Buruh dan Manajemen PT KHL Belum Sepakat

Aktivis buruh Saddam Husin mengatakan, pihaknya tetap pada keputusan jika perusahaan telah melakukan PHK sepihak terhadap karyawan.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Pertemuan yang difasilitasi Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce, Rabu (4/1/2016) melibatkan perwakilan buruh dan manajemen PT Karang Joang Hijau Lestari serta Pemerintah Kabupaten Nunukan di Mapolres Nunukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pihak manajemen PT Karang Joang Hijau Lestari (KHL) bersikukuh tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang bekerja di kilang Tirta Madu 2 Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Pertemuan yang difasilitasi Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce, Rabu (4/1/2017) siang akhirnya tak menemukan kata sepakat antara manajemen perusahaan dan pihak karyawan.

“Kami tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Robert Hutapea, HRD PT Karang Joang Hijau Lestari pada pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan maupun pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Nunukan.

Aktivis buruh Saddam Husin mengatakan, pihaknya tetap pada keputusan jika perusahaan telah melakukan PHK sepihak terhadap karyawan yang menolak dimutasi ke Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Karena itu, perusahaan berkewajiban melakukan pembayaran hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan aturan perundangan.

“Kami menyayangkan karena perusahaan masih tetap pada sikapnya tidak mau membayar kompensasi sesuai pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya, sekitar pukul 16.00 menegaskan sikap yang disampaikan pada pertemuan tersebut.

Saddam mengatakan, pada perundingan 27 Desember yang dilakukan di Kantor PT Karang Joang Hijau Lestari, pihak manajemen maupun buruh sudah bersepakat akan menyelesaikan tuntutan para buruh paling lambat tanggal 3 Januari 2017.

“Tetapi pihak perusahaan tetap pada pendapatnya tidak mengakui bahwa telah melakukan PHK. Padahal pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat PHK dan membayar kompensasi 1 bulan upah dan 1 kali THR bagi non muslim,” ujarnya.

Tak juga membuahkan hasil, Kapolres Nunukan yang memfasilitasi pertemuan itu meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan agar mengeluarkan rekomendasi mediasi tingkat provinsi atau mengundang mediator provinsi untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Terkait tuntutannya itu, para buruh sudah dua kali melakukan aksi pendudukan di kilang Tirta Madu 2 Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Buruh non PHK ikut bergabung pada aksi itu untuk memprotes kebijakan perusahaan yang sangat memberatkan dan menindas hak-hak tenaga kerja.

Dijelaskan Saddam, selama ini perusahaan banyak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Seperti, buruh tidak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan ketentuan dalam hal ini upah minimum Kabupaten Nunukan.

Buruh juga tidak mendapatkan perlindungan sosial dari pihak perusahaan berupa BPJS. Mereka juga tidak mendapatkan pelayanan kesehatan memadai dari pihak klinik perusahaan yang masih memberlakukan tarif pelayanan kesehatan maupun obat.

“Kalau buruh mangkir satu hari dengan alasan apapun, perusahaan memberlakukan denda dua hari mangkir dan dipotong gaji. Karyawan juga dipotong gajinya untuk perumahan, listrik, air minum dan alat kerja,” ujarnya.

Ironisnya, buruh yang mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat tetap tidak mendapatkan santunan berupa biaya perawatan maupun asuransi. Pekerja juga mendapatkan perlakuan yang tidak profesional dari pihak perusahaan dalam hal pelayanan dan pengorganisasian pekerja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved