Darurat Narkoba
BREAKING NEWS -- Gara-gara Tes Urine, Ratusan PNS Diberi Sanksi
Agus Tantomo mengungkapkan, dari hasil tes urine ada 10 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Akhir tahun 2016 lalu, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau menggelar tes urine kepada 5.000 lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan kepada pegawai Badan Usahan Milik Daerah (BUMD), dan DPRD Berau.
Kamis (5/1/2017), Ketua BNK Berau Agus Tantomo bersama Bupati Berau Muharram menggelar rapat untuk mengevaluasi hasil tes urine tersebut.
Agus Tantomo mengungkapkan, dari hasil tes urine ada 10 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Delapan orang PNS dan dua orang BUMD terbukti menggunakan narkoba.
Ke-10 orang tersebut memang tidak dikenai sanksi pidana, karena hanya pemakai.
Baca: Tak Ingin Disebut Mangkir, Satu Persatu Anggota Dewan Tes Urine Susulan
Baca: Wujudkan Zero Narkoba, Seluruh Pegawai Dinas Dites Urine
Meski begitu, PNS yang terbukti positif menggunakan narkoba diberi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Sementara 2 orang pegawai badan usaha milik pemerintah akan diberi sanksi sesuai dengan aturan internal badan usaha.
Selain itu, Agus Tantomo juga menyampaikan, ada sekitar 200 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD yang mangkir dari pemeriksaan tes urine.
"Sebanyak 8 PNS kami beri sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, 2 orang pegawai BUMD kami serahkan mekanisme internal perusahaan. Dan 200 orang yang tidak ikut tes urine juga kami berikan sanksi berupa surat teguran," kata Agus Tantomo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tes-urine-pns_20170105_154722.jpg)