Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Dugaan Penistaan Agama

BREAKING NEWS - Siap-siap Oknum Dokter Penista Agama Jadi Tersangka

Pihaknya tak menampik kemungkinan oknum dokter yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebooknya ditetapkan sebagai tersangka.

tribunkaltim.co/muhammad fachri ramadhan
OR (40) saat diwawancar Tribukaltim.co di Mapolres Balikpapan usai dimintai klarifikasi pihak kepolisian, Jumat (6/1/2017) sekitar 11.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum dokter di Balikpapan terus bergulir.

Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta mengungkapkan, siap menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, Rabu (11/1/2017) sekitar 15.00 Wita.

"Kemarin kami (Polri) melakukan gelar perkara penyidik di Polda Kaltim. Hasilnya menyarankan pengadu membuat laporan polisi resmi hari ini (11/1/2017)," bebernya.

Menurutnya dari semua saksi yang dipanggil pihak kepolisian, 80 persen sudah mengarah kepada tindak pidana.

"Masih ada beberapa hal yang mesti kita lengkapi. Supaya semakin terang tindak pidana atau konstruksi hukumnya," tuturnya.

Baca: BREAKING NEWS -- DItelepon Penyidik, Pelapor Penista Agama Masuk ke Ruang SPK

Saat ini status oknum dokter tersebut masih sebagai saksi. Pada prinsipnya pihak kepolisian sepakat untuk meneruskan proses hukum ke tingkat penyidikan.

Pihaknya tak menampik kemungkinan oknum dokter yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebooknya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rabu (11/1/2017) sekitar 14.30 Wita, pelapor, Trimuji kasus penistaan agama masuk ke ruang SPK Polres Balikpapan. Belakangan diketahui pihaknya diminta kepolisian membuat laporan polisi (LP).

"Tadi pagi saya ditelepon penyidik. Diminta ke Polres, disuruh buat LP. Katanya proses hukumnya dilanjutkan ke tahap penyidikan," katanya.

Pihak pelapor berharap agar oknum dokter yang diduga menista agama, OR diproses hukum secara profesional. Pelapor meminta agar segera dinaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kemarin pertama itu permohonan penyelidikan dugaan penistaan agama. Segera diproses hukum jadikan tersangka. Tapi kami semua serahkan kepada yang berwajib," harapnya.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved