Pencemaran Sungai Bengalon, PT KIN Siap Laksanakan 11 Item yang Diminta Dinas Lingkungan Hidup
Meski berat, lanjut Narsum, dari 11 item sanksi ada yang berbiaya tinggi, tapi memakan waktu juga.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dirut PT KIN, Taufik didampingi Social Capital Representatif Narsum menyatakan pihak perusahaan siap melaksanakan sanksi apapun yang ditentukan Pemkab Kutai Timur.
Pernyataan ini disampaikan terkait pencemaran yang diungkapkan tim identifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kutim yang diekspose, hari ini, di meeting room Hotel The Akmani.
"Apapun sanksi yang ditentukan, akan kami jalani. Untuk menjadi perbaikan ke depan. Sanksi pun sudah memenuhi undang undang yang berlaku. Kami menjalani bisnis dengan konsep planet, people dan profit.
Terkait kajian dan terdapat temuan dari BLH Kutim, kami manajemen KIN, menerima dengan terbuka dan dengan rasa yakin, serta tidak mencurigai laporan yang diekspos, bukan rekayasa DLH karena identifikasi melibatkan semua pihak, sampai Camat dan pihak perusahaan KIN," kata Narsum.
Baca: Waduh, Aktivitas Tambang dan Kelapa Sawit Cemari Sungai, Pemkab Siap Berikan Sanksi
Ia pun mengungkapkan, fakta yang harus disyukuri, kalau kemarin masyarakat menduga pencemaran dari IPAL PT KIN, dari hasil identifikasi pencemaran bukan karena IPAL.
Meski berat, lanjut Narsum, dari 11 item sanksi ada yang berbiaya tinggi, tapi memakan waktu juga, harus ada kesepahaman bersama, kami siap melaksanakan sanksi.
Dari 11 item, dibagi dua kategori, yakni teknis dan non-teknis.
Untuk teknis, bentuk tim task force, beranggotakan BLH dan perusahaan melalui tim water manajemen serta pihak akademis. "Pastinya kami, sepakat melaksanakan sanksi dengan komprehensif," ujar Narsum.
Baca: Dekat Operasional Perusahaan, pH Air Sungai Jadi Asam, PT KIN Siap Laksanakan Sanksi
Sanksi yang diberikan, di antaranya, harus melakukan identifikasi kandungan pirit dan kedalaman lapisan pada masing-masing blok di lokasi perkebunan
Pengisolasian area dengan sedimen yang mengandung pirit yang telah terekspos dan mengalami oksidasi.
Mengatur level air pada drainase sesuai dengan kedalaman kaya akan sulfide dan memastikan lapisan harus tetap terendam.
Menutup sementara pintu drainase sampai memenuhi baku mutu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ekspose-identifikasi-pencemaran-sungai-bengalon_20170111_140222.jpg)