Berita Video
VIDEO - Hakim Kasus KONI Samarinda Sarankan Laporkan ke Polisi Jika Merasa Diancam
Kata dia, laporan itu ada kaitannya bahwa terdakwa belum melengkapi datanya sehingga belum bisa dicairkan (proses dana hibah KONI Samarinda).
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pamartoni mengingatkan kepada saksi Margareta Pegawai Pemkot Samarinda yang mengaku diancam terdakwa Aidil Fitri terkait proses pencairan dana hibah/bansos KONI Samarinda, 2014 senilai Rp 64 miliar.
Untuk membuktikan adanya tekanan atau ancaman maka saksi harusnya melaporkan kepolisi agar ada bukti secara tertulis ada perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelum majelis hakim Pamartoni mengingatkan saksi, ia mendengarkan keterangan saksi yang ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa, ia ditekan/diancam untuk segera memproses pencairan dana hibah Rp 33 miliar.
"Laporkan, perbuatan tidak menyenangkan bisa kan. Lapor ke polisi," kata Pamartoni, sambil menujuk kearah terdakwa Aidil Fitri yang duduk bersama tim kuasa hukumnya, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (1/2/2017).
Kata dia, laporan itu ada kaitannya bahwa terdakwa belum melengkapi datanya sehingga belum bisa dicairkan (proses dana hibah KONI Samarinda).
"Itukan ada kaitannya karena belum lengkap, tapi Anda (Margareta) takut," tegas Pamartoni mendampingi Ketua Majelis Hakim Deki Felix W dan anggotanya Anggraeni.
Pamartoni menambah, jika memang ada kekurangan data laporan untuk pencairan dana hibah, maka seharusnya membuat surat ke KONI Samarinda.
Surat tersebut menjadi bukti, bahwa belum bisa dicairkannya dana hibah itu karena ada beberapa laporan yang masih belum dilengkapi. "Jadi jangan asbun (asal bunyi) saja," ucapnya mengingatkan.(bud)