Aksi Demonstrasi

Temui Wiranto, Pengacara GNPF Bahas Aksi Damai 112

Ia mengatakan kepada Menkopolhukam, bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, selama tidak melanggar hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Islam (GNPF-MUI) melakukan aksi mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Baduki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dengan terdakwa Ahok yang beragendakan mendengarkan putusan sela atau sikap dari Hakim atas eksepsi dari terdakwa serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ahli hukum yang juga merupakan advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Kapitara Ampera, menemui Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Kepada wartawan usai menemui Wiranto, Kapitara Ampera mengaku sempat membahas rencana kegiatan tanggal 11 Februari (Aksi Damai 112) mendatang.

Ia mengatakan kepada Menkopolhukam, bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, selama tidak melanggar hukum.

"Pak Wiranto juga setuju, tidak boleh melanggar aturan dan hukum," ujarnya.

Selain itu kepada Wiranto ia juga sempat membahas soal kedamaian, harmonisasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Permasalahan yang terjadi adalah kesejahteraan yang tidak merata, hanya kelompok tertentu saja yang mendapat kesempatan, sementara sisanya dipinggirkan.

Baca: Harapan Kapolda Metro Jaya, Ormas Islam Diharapkan tak Gelar Aksi Damai 11 Februari

"Kesejahteran untuk semua itu adanya persamaan perlakuan kepada seluruh umat manusia yang ada di Indonesia," katanya.

"Tetapi kalau satu dimarjinalkan, satu dibesarkan, itu tidak sejahtera. Itu ketidakadilan namanya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, menurutnya Wiranto menyinggung soal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang juga mengatur soal kesejahteraan masyarakat, dan tidak ada yang boleh dipinggirkan.

"Konsep-konsep (itu) sudah tertuang dalam konstitusi. Selagi ini ada payung hukum, menjadi kewajiban penyelenggaran negara untuk mewujudkan," ujarnya mengulangi pernyataan Wiranto. (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved