Pilkada DKI Jakarta

Ini yang Akan Terjadi, Jika Pilkada DKI Berlangsung Dua Putaran

Hampir semua lembaga survei menyatakan, bahwa tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang meraup suara di atas 50 persen plus

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, serta Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyapa pendukungnya usai mengikuti debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Debat terakhir Pilkada DKI Jakarta mengambil tema kependudukan dan peningkatan kualitas masyarakat jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Bagaimana tahapan Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017, bila berlangsung dua putaran?

Hampir semua lembaga survei menyatakan, bahwa tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang meraup suara di atas 50 persen plus satu.

Survei litbang Kompas misalnya.

Hasil dari survei yang dilakukan pada 28 Januari - 4 Februari 2017, yakni pasangan calon nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 28,2 persen.

Pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 36,2 persen.

Baca: Pilkada DKI Diprediksi Dua Putaran, Elektabilitas Tiga Pasangan Ketat

Dan pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno 28,5 persen.

Artinya, kemungkinan besar Pilkada DKI akan berlangsung dua putaran.

Dilansir melalui situs, www.kpujakarta.go.id, bila Pilkada DKI berlangsung dua putara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017.

KPU DKI akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih mulai dari 5 Maret sampai 19 April 2017.

Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan sosialisasi pemilihan pada 4 Maret sampai 15 April 2017.

Baca: Ketua KPU DKI Harap Seluruh Calon Bisa All Out saat Debat Terakhir

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan disediakan waktu untuk berkampanye dan penajaman visi-misi dari tanggal 6 sampai 15 April 2017.

Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yakni pada 16 sampai 18 April 2017.

Pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017, serta rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.

Bila tidak ada sengketa, pasangan calon terpilih akan ditetapkan pada 5 atau 6 Mei 2017.

Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved