Jumat, 24 April 2026

Terkait Status Ahok, Ini Komentar Mendagri soal Pengajuan Hak Angket oleh Empat Fraksi

Empat fraksi tersebut mengajukan hak angket karena menganggap pemerintah melanggar undang-undang terkait kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / Wijaya Kusuma
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara Peringatan Hari Otda 2016 di Alun-alun Wates Kulonprogo,Senin (25/04/2016) menyampaikan, Kulonprogo juara pertama karena punya keunggulan program bedah rumah tanpa APBD. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak khawatir dengan hak angket atau penyelidikan yang kini digulirkan Fraksi Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.

Empat fraksi tersebut mengajukan hak angket karena menganggap pemerintah melanggar undang-undang terkait kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Mendagri merasa tidak melanggar UU apapun.

"Yang saya lakukan semua sesuai dengan aturan hukum kok, yang kami yakini kok," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Baca: Jika Tidak Berhentikan Sementara Ahok, Presiden Dapat Dituduh Melanggar UU

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Tjahjo menegaskan kembali bahwa dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Baca: Ahok Ngantor di Balai Kota Sebelum Ikut Sidang

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.

Kemendagri, lanjut dia, sudah berupaya mencari jalan tengah dengan meminta pendapat dari Mahkamah Agung.

"Kami hargai pendapat dari pakar hukum, tokoh masyarakat dan Anggota DPR. Maka kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya," kata Tjahjo.

Meski merasa tidak melanggar hukum apapun, namun Mendagri tetap mempersilahkan fraksi di DPR melanjutkan proses hak angket.

"Silahkan teman teman di DPR sendiri, kami gak punya kewenangan untuk komentari hak angket," ucapnya.  (Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved