PT PKU I Sebut Lahan Mereka Legal
Budiayana pun mempersilakan jika masyarakat kalangan petani untuk menempuh langkah prosedural selanjutnya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kuasa Hukum PT Perkebunan Kaltim Utama I (PKU) angkat bicara terkait adanya pernyataan kelompok tani Kukar yang menyebut bahwa PT PKU telah merampas lahan milik petani.
Disampaikan Budiyana, Kuasa Hukum PT PKU I, perusahaan mereka telah memiliki bukti legal akan kepemilikan lahan sekitar 1.300 Ha, di tiga Kecamatan Kukar.
Bukti legal tersebut sesuai dengan putusan Kasasi tahun 2012 lalu.
"Ada miss komunikasi. Masyarakat tidak mengetahui bahwa putusan PT TUN yang membatalkan lahan HGU perusahaan telah dibatalkan oleh putusan kasasi yang kami ajukan. Jadi, masyarakat berpegang pada keputusan PT TUN yang lama. Padahal, keputusan yang paling baru, adalah kasasi, dalam hal ini menyatakan lahan HGU PT.PKU adalah legal," ujarnya saat ditemui Selasa (14/2/2017).
Baca: Rapat Pembahasan PT PKU, Perwakilan Kukar tak Ada yang Datang
Baca: Bahas Demonstrasi PT PKU, Pemprov Kaltim Gelar Rapat Tertutup
Budiayana pun mempersilakan jika masyarakat kalangan petani untuk menempuh langkah prosedural selanjutnya, apakah melakui mediasi, atau berlanju ke jalur hukum.
"Silakan saja, jika masyarakat merasa memiliki bukti akan lahan mereka, diproses ke proses hukum, atau melalui mediasi," ujar Budiyana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pt-pku_20170215_170654.jpg)