Tertibkan Pembayaran Tunggakan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Negeri
Hal ini melengkapi MoU sebelumnya yang telah dilakukan dengan Kejari Samarinda dan Kubar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan Samarinda kembali menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya menertibkan iuran tunggakan jaminan pekerja di perusahaan.
Hal ini ditandai dengan dilakukannya Mou antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kukar, Kamis (16/2/2017) di Rumah Makan Raja Kepaja Ikan.
Hal ini melengkapi MoU sebelumnya yang telah dilakukan dengan Kejari Samarinda dan Kubar.
"Ada tiga hal yang kami tuangkan dalam MoU, yakni sosialisasi akan penghindaran tunggakan, upaya menertibkan tunggakan yang sudah ada, serta mengajak agar perusahaan bisa patuh dalam menjamin dana pekerja mereka," ujar Supriyanto, Kepala Kantor Utama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, ditemui usai tanda tangan MoU.
(Baca juga: Jadi Saksi, Syaharie Jaang Ditanya Soal Hasil Audit LHP BPK Kaltim )
Sementara itu, Kasmin, Kepala Kejari Kukar, akan melanjutkan proses MoU tersebut dengan adanya SKK (Surat Kuasa Khusus) sebagai dasar untuk memanggil serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang menunggak iuran jaminan pekerja mereka.
"Selanjutnya, kami menunggu SKK dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, data berapa perusahaan menunggak juga akan kami minta," ucapnya. (*)