Berita Video
VIDEO - Mantan Bendahara Puslatda KONI Samarinda Ditanya Biaya Uang Saku Atlet dan Pelatih
Mantan bendahara Puslatda Porprov Kaltim, sebagai saksi untuk terdakwa Aidil Fitri. Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Robert Nababan,
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Giliran mantan bendahara pemusatan latihan daerah atlet Samarinda, dimintai keterangan, saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda, tahun 2014 senilai Rp 64 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda.
Saksi Riyanto membawa data-data terkait tanggungjawabnya saat dimenjabat sebagai Bendahara Puslatda Porprov 2014.
Mantan bendahara Puslatda Porprov Kaltim, sebagai saksi untuk terdakwa Aidil Fitri. Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Robert Nababan, Sabam Sagara, Minton Situngkir dan lainnya.
Ketua majelis hakim, Deki Felix W didampingi Pamartoni dan Anggraeni meminta penjelasan terkait tugasnya dalam kegiatan Porprov Kaltim.
Riyanto yang mengenakan kemeja putih bergaris dipadu celana hitam, menjelaskan ia hanya diberi tugas sebagai Bendahara Puslatda selama 3 bulan.
Baca: VIDEO – Aparat Amankan 8 Perempuan dan 12 Pria di Malam Valentine
Jaksa penuntut umum dipimpin M Iqbal, Deniardi dan Donni Dwi meminta agar saksi menjelaskan terkait biaya untuk uang saku atlet dan pelatih selama puslatda.
"Untuk uang saku atlet dan pelatih sebesar Rp 5.42 miliar," jawab Riyanto, kepada tim JPU, di Pengadilan Tipikor, Samarinda Jalan M Yamin, Kamis (16/2/2017).(