Suami Dituntut 3,6 Tahun Penjara lantaran Lakukan KDRT yang Bermula dari Sebuah Pakaian Dalam
Terdakwa mengancam akan membunuh adik sekaligus istrinya jika menceritakan kejelekan pelaku kepada keluarga sang istri.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (21/2/2017) menuntut RP bin MP (27) dengan pidana 3,6 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap sang istri NY pada 2 Oktober 2016.
‘’Kami tuntut 3 tahun 6 bulan dengan menggunakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Ari Prasetya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini berawal saat RP melihat sang istri menyelipkan pakaian dalam di bagian belakang tubuhnya.
Dari kecurigaan yang muncul, terjadilah pertengkaran antara keduanya. Sang istri terus mengelak dan tidak mau berterus terang, milik siapa pakaian dalam dimaksud?
‘’Nah, pas lagi cekcok gitu adik istrinya banting piring sambil bilang, apa ini ribut terus? Melihat kelakuan adik laki-laki istrinya, emosi pelaku semakin memuncak.
Baca: Tonggak Sejarah Pelaku KDRT Dihukum di AS Bermula dari Aksi Fotografer Wanita Ini
Karena adiknya pergi, maka ia menumpahkan emosi ke istrinya,’’ ujarnya menceritakan persitiwa pidana itu dalam tuntutan.
Pada peristiwa yang terjadi pada pukul 02.00 itu, terdakwa meminta sang istri duduk di lantai ruang tamu. Dia lalu mengambil barang tajam dengan meletakkan di depan sang istri.
Terdakwa mengancam akan membunuh adik sekaligus istrinya jika menceritakan kejelekan pelaku kepada keluarga sang istri.
Saat itu pelaku juga memadamkan semua aliran listrik lalu meminta sang istri menghisap rokok hingga empat batang.
“Sambil dia menumpahkan kekesalannya termasuk kekecewaannya kepada sang istri karena seringkali menolak ajakannya berhubungan intim.
Baca: Jadi Lurah di Daerah dengan Laporan KDRT Tinggi, Tantangannya Bukan Hanya Itu Lho
Istrinya ketakutan tidak berani membantah semua ucapan terdakwa meskipun diguyur air dingin dari kulkas beberapa kali,” ujarnya.
Perlakuan lain yang tidak mengenakkan juga dialami sang istri. “Pelaku masuk kamar lalu membawa lilin sepanjang 9 sentimeter. Dia nyalakan terus diteteskan ke tangan, kaki, leher.
Dia buka kerah baju bagian belakang terus meneteskan cairan lilin ke punggung istrinya. Karena takut istrinya nggak berani ngapa-ngapain,’’ ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-kdrt-kekerasan-dalam-rumah-tangga_20170221_181206.jpg)