Kamis, 9 April 2026

Banyak Klaim di Lokasi Tambang Emas, Warga Diminta Tenang

Kami coba diskusikan dengan semua pihak. Kalau sudah bertemu dengan pimpinan perusahaan tetapi tidak ada titik temu, ya dilanjutkan ke jalur hukum

Editor: Amalia Husnul A
http://chattanoogalandsurveying.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Hingga kini terus bermunculan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi pertambangan emas PT Sago Prima Pratama di Seruyung, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Selain berasal dari kelompok tani, adapula ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan dimaksud.

Terhadap klaim-klaim itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Nunukan, Supriyanto Harjo berharap agar masyarakat yang terlibat sengketa kepemilikan lahan dengan perusahaan, tetap tenang dengan menjaga suasana tetap kondusif.

Baca: Sengketa Lahan, Warga Ancam Demo Lebih Besar Jika Dalam Dua Minggu tak Ada Tindak Lanjut

‘’Kami coba diskusikan dengan semua pihak. Kalau sudah bertemu dengan pimpinan perusahaan tetapi tidak ada titik temu, ya dilanjutkan ke jalur hukum,’’ujarnya, Jumat (24/2/2017).

Sengketa lahan pertama kali terjadi antara pihak perusahaan dengan ahli waris Abdul Thalib pada 2014.

Saat itu ahli waris menunjukkan bukti kepemilikan surat pernyataan hak milik atas nama Atong, Desa Sebuku tahun 1990.

Baca: Petani Mengaku Lahannya Dicaplok Tambang Emas

Bukti lain berupa surat pengesahan Pengadilan Negeri Nunukan yang menunjukkan bukti sisa tanam tumbuh hasil garapan.

Tak berselang lama, muncul klaim dari ahli waris lain bernama Asnawi. Dia mengaku memiliki surat pernyataan hak milik yang lebih tua dari surat yang dihadirkan di pengadilan atas nama Atong.

Klaim kemudian muncul lagi dari ahli waris Talad Jang Jiew bin Uteng, Pangeran Mangkubumi.

Pihak ahli waris ini menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan garapan dan tanam tumbuh di areal Gunung Seruyung dan sekitarnya sebesar Rp 761.540.331.000.

Baca: Calon Kabupaten Baru Ini Punya Tambang Emas Berpotensi Besar

Terakhir muncul klaim dan tuntutan ganti rugi dari Kelompok Tani Hutan Seruyung yang merintis lahan sejak 2002 di kawasan tambang.

Kelompok tani yang diketuai Haji Saing dan Haji Suardi ini meminta pertanggungjawaban perusahaan atas pemberangusan areal pemukiman dan seluruh fasilitas yang dibangun pada 2002 lalu di atas lahan seluas 136 hektare.

Untuk menyelesaikan masalah ini bukanlah persoalan yang mudah. Pasalnya klaim lahan dari beberapa kelompok ini ternyata berada di lokasi yang sama.

‘’Kami bingung juga kalau begini. Satu-satunya cara ya kami coba pertemukan perusahaan. Kami coba cari waktu untuk pertemuan itu,’’katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved