Sabtu, 25 April 2026

Menlu Perancis Desak Turki dan Negara-Negara Barat Redakan Ketegangan

Perancis mendesak Turki dan beberapa negara anggota Uni Eropa untuk meredakan ketegangan dan mengatakan tidak ada alasan untuk melarang pertemuan

Editor: Amalia Husnul A
AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan 

TRIBUNKALTIM.CO, PARIS - Perancis mendesak Turki dan beberapa negara anggota Uni Eropa untuk meredakan ketegangan dan mengatakan tidak ada alasan untuk melarang pertemuan di wilayahnya, Minggu (12/3/2017), antara Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu,  dan asosiasi warga Turki di Perancis.

Cavusoglu berbicara dalam pertemuan publik di Perancis timur, Minggu, sehari setelah Amsterdam melarang pesawatnya mendarat di Rotterdam akibat perseteruan terkait kampanye politik Turki di antara emigran Turki di Belanda.

"Dengan tidak adanya ancaman nyata terhadap ketertiban umum, maka tidak ada alasan untuk melarang pertemuan itu," kata Kementerian Luar Negeri Perancis dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters.

"Mengingat ketegangan saat ini antara Turki dan beberapa negara-negara anggota Uni Eropa, Perancis menyerukan de-eskalasi,” katanya.

"Perancis juga menyerukan kepada otoritas Turki untuk menghindari dampak dan provokasi," tambah kementerian.

Baca: Turki Tak Boleh Gabung Uni Eropa Selama Erdogan Berkuasa

Sebelumnya, Belanda melarang Cavusoglu mendarat di Rotterdam, di tengah perselisihan menyangkut kampanye politik Turki di antara komunitas emigran Turki dalam rangka menjelang referendum untuk memperluas kekuasaan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Larangan Belanda membuat Erdogan menyebut negara sesama anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) itu sebagai "sisa-sisa Nazi".

Insiden luar biasa muncul beberapa jam setelah Cavusoglu mengatakan ia akan terbang ke Rotterdam kendati dilarang.

Telah muncul dukungan dalam unjuk rasa di Rotterdam untuk menyapu kekuasaan baru yang diinginkan Erdogan. Eropa, katanya, tidak boleh "berlaku seperti atasan".

Baca: Berdurasi 45 Menit, Trump Bicara Via Telepon dengan Erdogan

Cavusoglu juga dilarang menghadiri kegiatan serupa di Hamburg, Jerman, pekan lalu, dan karena itu ia hanya berbicara di konsulat Turki.

Menlu Turki itu menuding Belanda memperlakukan banyak warga Turki di negara itu seperti "sandera", yakni dengan menjauhkan mereka dari Ankara.

Ia mengancam akan mengeluarkan sanksi politik dan ekonomi berat jika Belanda menolak kedatangannya.

Ancaman itu membuat pemerintahan Belanda tak ragu mengeluarkan keputusan untuk melarangnya mendarat di Rotterdam.

Dengan alasan ketertiban umum serta masalah keamanan, Belanda tidak mengeluarkan izin bagi pendaratan Cavusoglu.

Baca: Di Turki, Nenek yang Mengasuh Cucunya Digaji Negara Tiap Bulan

Untuk Sementara

Pihak berwenang Turki juga dilaporkan telah menyegel kedutaan dan konsulat Belanda, kata sejumlah sumber pada Kementerian Luar Negeri Turki, di tengah meningkatnya perselisihan antara kedua negara menyangkut kampanye Turki di Eropa.

Turki juga menutup kediaman duta besar, kuasa usaha, dan konsul jenderal Belanda.

Sebelumnya, Menteri Urusan Keluarga Turki Fatma Betül Sayan Kaya dihadang oleh kepolisian Belanda untuk masuk ke konsulat Turki di Rotterdam, demikian menurut laporan NOS News.

Baca: Politisi Tenar Negeri Belanda Ini Dinyatakan Bersalah Atas Tuduhan Penghinaan

Kementerian Luar Negeri Turki juga mengatakan, pihaknya tidak menginginkan duta besar Belanda "untuk sementara ini" kembali ke Turki di tengah perselisihan kedua negara.

Sementara Perdana Menteri Denmark, Lars Løkke Rasmussen, Minggu (12/3/2017), mengusulkan penundaan rencana kunjungan Perdana Menteri Turki, Binali Yilderim, bulan ini karena krisis diplomatik antara Turki dan Belanda.

"Terkait serangan Turki saat ini kepada Belanda, pertemuan ini tidak bisa dipisahkan dari masalah itu,” kata Rasmussen dalam sebuah siaran pers terkait lawatan Yilderim ke negara itu.

“Oleh karena itu saya telah mengusulkan ke timpalan saya di Turki bahwa pertemuan akan ditunda," kata Rasmussen lagi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved