Berita Nasional Terkini
Mendagri Instruksikan Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Perubahan regulasi terkait pajak kendaraan listrik sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat setelah pemerintah menerbitkan aturan baru
TRIBUNKALTIM.CO - Perubahan regulasi terkait pajak kendaraan listrik sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat setelah pemerintah menerbitkan aturan baru pada April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai)—yang juga dikenal sebagai BEV (Battery Electric Vehicle)—resmi dimasukkan sebagai objek pajak daerah.
Artinya, secara administratif kendaraan listrik kini tetap tercatat dalam sistem perpajakan daerah, sama seperti kendaraan berbahan bakar minyak.
Baca juga: Klarifikasi Polisi soal Jaga Kantor Pemenang Tender Motor Listrik MBG, Sebut Ada Rencana Aksi
Kondisi tersebut memicu beragam tafsir di sejumlah daerah.
Sebelumnya, kendaraan listrik dikenal luas sebagai kendaraan yang sepenuhnya dibebaskan dari pajak tahunan sebagai bagian dari insentif pemerintah untuk mendorong transisi energi bersih.
Ketika aturan baru muncul dan menyatakan kendaraan listrik sebagai objek pajak, muncul kekhawatiran bahwa insentif pembebasan pajak tersebut akan dihapus.
Kebingungan ini tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga di kalangan pelaku industri otomotif yang tengah menunggu kepastian arah kebijakan pemerintah.
Perbedaan penafsiran antar daerah memperkuat ketidakjelasan implementasi aturan tersebut.
Pemerintah Tegaskan Pajak Tetap Nol Persen
Menanggapi polemik yang berkembang, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memberikan klarifikasi.
Ia menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang secara tegas mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, “Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai.”
Artinya, meskipun kendaraan listrik kini masuk dalam kategori objek pajak secara administratif, pemerintah daerah tetap diwajibkan memberikan insentif sehingga tarif pajak efektif yang dikenakan kepada masyarakat tetap nol persen.
Kebijakan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di masyarakat bahwa kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan fasilitas bebas pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260419_pajak-mobil-listrik_kendaraan-listrik_.jpg)