Korupsi KTP Elektronik

Ketua KPK: Akan Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

"Nanti gelarnya. Setelah itu baru putuskan siapa tersangka baru sesuai dengan masukan penyidik."

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah), memberikan keterangan kepada awak media perihal silaturahmi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2015) lalu. 

Arsul tidak ingin ada intervensi dari pihak parlemen terlebih dahulu. "Soal e-KTP sedang berjalan proses hukumnya, sebaiknya kita lihat dahulu bagaimana proses hukum itu berjalan," kata Arsul Sani.

Fraksi PPP pun mempersilahkan para anggota DPR yang ingin menggunakan hak angket e-KTP.

Baca: Terkendala Kasus Korupsi, Jokowi Minta Maaf Stok Blanko e-KTP

Namun Fraksi PPP menegaskan tidak akan ikut untuk mendukung instrumen yang digulirkan pimpinan DPR RI.

"Fraksi PPP mempersilahkan mereka yang mau menggunakan hak itu, namun tidak akan ikut bergabung di dalamnya," kata Arsul Sani.

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap enggan berkomentar mengenai usulan hak angket e-KTP.

Mulfachri mengatakan persidangan e-KTP baru dibuka sehingga PAN akan melihat proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita berharap kasus e-KTP semata-mata untuk penegakan hukum, soal perlu adanya pansus e-KTP di DPR saya kira itu sesuatu yang harus dipikirkan matang-matang," kata Mulfachri.

Baca: Miris, Begitu Komentar Sophia Latjuba Soal Kasus Korupsi e-KTP, Baca Lengkap Ungkapannya

Hingga kemarin, KPK baru mengungkap dua dari 14 nama anggota DPR, termsuk birokrat yang mengembalikan uang e-KTP.

Dua nama yang dimaksudkan mengembalikan uang adalah dua tersangka dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto.

"Sejauh ini masih 14 nama yang sudah kembalikan uang ke KPK, total Rp 30 miliar. Hingga kini belum ada info terbaru. Silahkan cermati saja fakta persidangan," ujarnya.

Febri melanjutkan pengembalian uang oleh 14 orang tersebut dianggap sebagai tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.

KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.

Baca: Rakyat Masih Sulit Dapat E-KTP, Presiden Jokowi Minta Maaf

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved